PARMOUT, MERCUSUAR – Tersangka Wakil Ketua II DPRD Kabupaten (Dekab) Parigi Moutong (Parmout), Sugeng Salilama mengajukan penanguhan penahanan ke Kejari Parmout melalui penasehat hukumnya.
Sugeng Salilama merupakan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolann aset di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parmout tahun 2012 senilai Rp2.140.307.500. Sugeng Salilama adalah Ketua Koperasi Tasi Buke Katuvu yang mengelola aset milik DKP Parmout.
Dia bersama dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala DKP Parmout, Hamka Lagala dan pengurus Koperasi Tasi Buke Katuvu, M Toha ditahan oleh kejari Parmout pada Rabu (10/2/22021) sekira pukul 16.55 Wita.
“Apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam rangka penegakan hukum di daerah ini kami hargai, tetapi kami juga berupaya memohon pengajuan penangguhan terhadap klien kami,” kata Penasehat Hukumnya, Ahmar di Parigi, Kamis (11/2/2021).
Sugeng saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Parmout. Atas dasar itu, pihaknya mendorong permohonan penangguhan status penahanan. Bahkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kliennya selalu berusaha terbuka koperatif dengan menunjukkan bukti-bukti saat pemeriksaan.
Menurut Ahmar, pada perkara tersebut kliennya tidak bersalah dengan bukti-bukti yang dihadirkan saat proses klarifikasi pemeriksaan oleh jaksa. “Bahkan persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) yang akan digelar di Kota Palu nanti, klien kami siap menghadiri,” ucap Ahmar.
Sebelumnya, Rabu (10/2/2021), Kepala Kejari (kajari) Parmout, Muhamat Fahrorozzi mengatakan ketiganya menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk tahapan penuntutan oleh jaksa di pengadilan nanti.
“Penahanan ketiganya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penuntutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (2) KUHP,” ujar Kajari.
Ketiganya, kata Kajari, didakwa Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diketahui, penetapan tersangka Hamka Lagala oleh penyidik Kejari Palu tertuang dalam Surat Perintah Kajari Parmout Nomor Print-907/P.2.16/Fd.1/07/2020 tertanggal 27 Juli 2020; Sugeng Salilama Nomor: B-1190/P.2.16/Fd.1/09/2020 tanggal 23 september, sedangkan M Toha Nomor B-1407/P.2.16/Fd.1/11/2020 tanggal 10 November 2020. TIA/ANT