PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Tombolotutu Tinombo Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), dr. Flora Merlin, M.Kes., A3M. AIFO-K memberikan klarifikasi terkait keluhan warga Dusun Sija Desa Sidoan Barat Kecamatan Sidoan, yang masih dibebankan biaya pengobatan meski menjadi penerima manfaat layanan kesehatan pemerintah.
“Persoalan utama bersumber dari ketiadaan dokter spesialis anak. Sehingga, berdampak langsung pada tidak terakomodirnya layanan BPJS Kesehatan maupun program BERANI Sehat bagi pasien anak,” ungkap Flora melalui pesan tertulisnya, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, secara regulasi pihak RS hanya menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut terjadi, karena tidak tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya dokter spesialis anak. Akibatnya, seluruh pasien anak yang akan dirawat tidak dapat menerima manfaat layanan BPJS maupun program BERANI Sehat.
Flora juga menyampaikan pemberlakuan biaya pengobatan bagi pasien dilakukan sesuai dengan tarif tunai yang berlaku di RS tersebut. Kebijakan diterapkan karena layanan pasien anak tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan, akibat ketiadaan dokter spesialis anak.
Ia mengungkapkan, dokter spesialis anak yang sebelumnya bertugas di RSUD Raja Tombolotutu memilih untuk tidak memperpanjang nota kesepahaman. Hal tersebut disebabkan dokter yang bersangkutan saat ini telah bekerja paruh waktu di RSUD Anuntaloko Parigi.
Sejak November 2025, setelah dokter spesialis anak menyampaikan keputusan tidak memperpanjang MoU, pihak manajemen RS langsung melakukan upaya pencarian pengganti.
“Kami telah menyebarkan pamflet ke berbagai pihak, serta mengirimkan surat ke sejumlah institusi pendidikan. Dengan harapan dapat dibantu dalam ketersediaan dokter residen. Namun, hingga saat ini kami belum menemukan dokter spesialis anak,” tutur Flora.
Ia menyampaikan, selama ini RSUD Raja Tombolotutu telah melaksanakan pelayanan sesuai dengan kebijakan program BERANI Sehat dan skema program non-JKN. Kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi pasien tidak mampu. Termasuk, tidak merugikan pasien akibat keterbatasan fasilitas maupun tenaga medis.
Ketika ditanyakan mengenai pasien kelas tiga yang dirawat di ruang kelas satu akibat rehabilitasi ruangan, Flora menegaskan pihaknya tidak memberlakukan tambahan biaya apapun kepada pasien selama penggunaan fasilitas kelas satu tersebut.
Terkait mekanisme pengaduan, RSUD Raja Tombolotutu, kata Flora, telah memfasilitasi masyarakat melalui grup daring. Grup tersebut melibatkan perangkat kecamatan, desa serta masyarakat, dan setiap pengaduan yang masuk dipastikan langsung ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit.
Pihak RS juga secara rutin menyampaikan laporan kepada pimpinan daerah, dewan pengawas, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Parmout sebagai puncak organisasi kesehatan. Selain itu, koordinasi juga terus dilakukan dengan DPRD Parmout, khususnya Komisi IV sebagai mitra kerja di bidang kesehatan.
Flora juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Parmout. Ia mengungkapkan, RSUD Raja Tombolotutu Tinombo membutuhkan dukungan serta kritik yang bersifat membangun. Baik terkait ketersediaan dokter, tenaga kesehatan, maupun sarana dan prasarana.
“Tentunya kritik dan saran itu bertujuan demi peningkatan kualitas dan kemajuan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Parigi Moutong,” pungkas Flora. AFL






