KPU Parmout Optimis Menangkan Sengketa Pilkada

PARMOUT,MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Parigi Moutong (Parmout), optimis bisa  memenangkan hasil sengketa Pemilihan kepala Daerah (pilkada) yang diproses Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulteng) atas  gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Anwar Saing- Asrudin (ANNAS).

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Parmout, Amelia Idris kepada Mercusuar Minggu (8/4/2018) melalui telpon selulernya.

Berdasarkan bukti-bukti yang dipaparkan dalam persidangan tersebut kata Amelia, pihak KPU optimis bisa memenangkan hasil sengketa itu.

Keyakinan itu lanjut Amelia karena apa yang sudah pihak KPU  lakukan, sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.

Namun  seperti apa nantinya hasil  putusan tersebut, pihaknya sedang menunggu hasilnya yang dijadwalkan putusan sidang yang akan  dibacakan pada hari selasa besok tanggal 10 April 2018.

“tentunya yang telah diputuskan oleh PTTUN di Makassar itu mutlak, sebab keputusan tersebut merupakan hasil dari fakta-fakta persidangan,” akunya.

Olehnya, dia berharap kepada penyelenggara seperti Panitia Pemilihan (PPK) hingga ketingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan adanya pelajaran seperti saat ini, untuk lebih memperkuat adminitrasi. Sebab, jika dokumen surat menyurat semua lengkap dan terpenuhi, itu akan memperkuat dalam putusan jika ada gugutan.

Dikatakanya bahwa, pihak KPU  tidak menginginkan hal itu sampai ke tahap PTTUN namun  tidak menutup kemungkinan akan selalu ada upaya-upaya hukum jika ada yang merasa dirugikan.

Berdasarkan data yang ada KPU Parmout, gugatan paslon ANNAS ke PTTUN Makassar, sebelumnya dinyatakan gagal karena hanya mampu mengumpulkan 19. 792 dukungan KTP dari jumlah minimal dukungan perseorangan yang harus dipenuhi sebanyak 25. 580 dukungan sebagai syarat wajib.

Sebelum ke PTTUN Makassar, tim pasangan ANNAS sempat  mengajukan permohonan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parmout. Namun, status permohonan sengketa Pilbup yang diajukan pemohon tidak dapat ditindaklanjuti karena memiliki objek yang sama.TIA

 

 

Pos terkait