KPU Parmout Serahkan Laporan ke DPRD

  • Whatsapp
KPU

PARMOUT,MERCUSUAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parmout), Iqbal Bungaadjim bersama anggota komisioner lainnya, senin (13/8/2018) resmi menyerahkan berita acara penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih ke DPRD Parmout.

Pantauan mercusuar, rombongan KPU parmout diterima di ruangan Wakil Ketua DPRD Parmout, Taufik Borman yang diwakili Arif Alkatiri.

Iqbal mengatakan, penyerahan hasil rapat pleno penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang (UU), sehingga pihaknya segera menyampaikan laporan tentang penetapan calon terpilih dan proses lainnya ke DPRD Parmout.

“Hari ini kita sudah menyampaikan semua prosedur yang harus ditempuh KPU Parigi Moutong ke DPRD, selanjutnya DPRD mempersiapkan proses pelantikan dan sebagainya,” jelas Iqbal kepada sejumlah wartawan saat di temui di DPRD Parmout.

Sesuai ketentuan pasal 160 dan pasal 106A UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditegaskan, pengesahan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/kota kepda Kemendagri.

Sebagai implikasi, DPRD kabupaten /kota mengungumkan dalam rapat paripurna istemewa hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilh oleh KPU kabupaten/kota sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.

Sementara itu LO dari pemenang Pilkada Paromut, Sukirman Andi Rappemengatakan, kedatanagannya hanya sekedar mengawal kinerja ya g dilakukan KPU Parmout.

Menurutnya, tiga hari bagi KPU untuk menyampaikannya ke DPRD, selanjutnya lima hari bagi DPRD untuk menetapkan paripurna dan diusulakn ke Gubernur serta dilaporkan kepada Mendagri

“Pasca penetapan pemenang Pilkada kemarin, KPU akan menyampaikannya ke DPRD, sehingga kami akan kawal dan memastikan proses itu berjalan sesuai dengan regulasi UU. Kami datang ini hanya memastika apakah proses itu berjalan, serta berharap secapatnya saja karena ini proses normatif regulasi,” ujarnya.TIA

Baca Juga