PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Sejumlah buruh dari berbagai perusahaan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), memeringati Hari Buruh Sedunia (May Day), di salah satu hotel di Kecamatan Parigi Tengah, Kamis (1/5/2025).
Dalam momen tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPD FSPMI) Sulteng, Lukius Todama menyatakan pihaknya terus berupaya mendorong kesejahteraan pekerja dan menolak keras praktik outsourcing (pemindahan pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lain).
“Kami menyatakan menolak keras outsourcing, dan kami terus berupaya mendorong upah layak bagi para buruh,” tegasnya kepada wartawan.
Dia mengungkapkan, FSPMI Sulteng juga mendorong terciptanya rasa nyaman dan tenang bagi pekerja asisten rumah tangga.
“Ke depan, diharapkan hak-hak para buruh dapat terpenuhi. Sehingga, mereka bisa mensejahterakan keluarganya,” ujar Lukius.
Ia juga meminta DPRD sebagai pembuat produk hukum, dapat memberikan perhatian serius terhadap nasib para buruh. Salah satunya, dengan mengundang pihak perusahaan yang melanggar Undang-undang Tenaga Kerja.
Hal tersebut menurutnya, karena masih ditemukan buruh yang tidak mendapatkan hak-haknya saat momen perayaan hari besar keagamaan, seperti Idulfitri.
“Kesengsaraan para buruh selama ini sudah terlalu banyak. Seperti saat Hari Raya Idulfitri kemarin, mereka mendapatkan Tunjangan Hari Lebaran (THR) hanya berupa sebotol minuman dan kue kemasan. Bahkan diberikan upah tidak sesuai,” ungkapnya.
Untuk itu, ia menegaskan FSPMI akan terus mendorong pemerintah agar lebih memperketat pengawasan terhadap setiap perusahaan, khususnya di Kabupaten Parmout.
Tujuannya, kata Lukius, agar perusahaan tidak mendapatkan ruang keleluasan tanpa memenuhi syarat dan norma kerja. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 35 tahun 2016.
Masih Ada Buruh Terima di Bawah UMK
Dia juga mengungkapkan, upah minimum Kabupaten Parmout berkisar di angka Rp2.915.000. Sementara dari pihak perusahaan ada yang memberikan hak pekerja hanya sebesar Rp1.500.000.
“Seharusnya pihak perusahaan wajib memberikan upah sesuai UMK, serta pemberian THR yang layak,” imbuhnya.
Dia juga menilai, Dinas Ketenagakerjaan Parmout belum maksimal dalam melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan. Hal itu ditandai dengan masih banyaknya perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS ketenagakerjaan, maupun BPJS kesehatan.
Selain itu, Lukius menyangkan hingga saat ini masih ada sebagian perusahaan setingkat commanditaire vennootschap (CV) yang menjalankan praktik outsourcing. Bahkan ada yang bermitra dengan Pemerintah Daerah Parmout.
Menurutnya, CV tersebut belum memiliki badan hukum lengkap untuk menerapkan outsourcing, terkecuali perseroan terbatas (PT).
“Hal ini harus menjadi pertimbangan Pemda Parmout, lewat Bupati terpilih nantinya,” bebernya.
Lukius meminta agar Bupati terpilih dapat membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait perusahaan- perusahaan yang beroperasi di Parmout. Misalnya, menekankan kepada perusahaan wajib memiliki kantor perwakilan. Sehingga ketika terjadi perselisihan, ada tempat untuk melakukan koordinasi.
“Sebab, beberapa perusahaan yang kami temui di Parmout tidak ada aturan perusahaannya, kontrak kerja hingga wajib lapor tenaga kerjanya,” pungkasnya. AFL