Polisi Tangkap Ayah Tiri Lecehkan Anak Sambung

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Ini menjadi pelajaran bagi semua orang tua, agar harus lebih berhati-hati menjaga anak-anaknya. Karena justru orang terdekat yang menjadi pelaku kejahatan terhadap anak. Seorang ayah tiri, IM (40) nyaris merudapaksa anak sambungnya yang baru berumur 12 tahun, di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout).

Dalam rilis pengungkapan kasus, Senin (15/6/2025), Kapolres Parmout, AKBP Hendrawan Agustian Nugaraha mengatakan, kasus tersbut terungkap setelah korban didampingi keluarganya melapor ke polisi, terkait aksi bejat ayah tirinya itu. Polisi lalu menindaklanjuti dengan mengamankan tersangka.

Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni beberapa potong pakaian korban, serta beberapa alat bukti lainnya yang diisi di dalam kemasan plastik.

“Dari kronologisnya, terungkap aksi pelecehan pertama kali dilakukan di dalam kamar. Di mana mulanya, anak dan ibunya, masih berada di dalam kamar, lalu kemudian ibunya keluar. Saat anaknya juga mau menyusul ibunya keluar kamar, tersangka justru menahan dengan memegang tangannya, melarangnya keluar kamar lalu menutup pintu kamar,” urai Kapolres.

Kemudian aksi bejat IM diulangi saat berada di ruang tamu. IM yang sudah gelap mata, kembali melecehkan anak sambungnya itu.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82, ayat 1, UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun, dan ancaman denda Rp5 miliar,” urai Kapolres.

Mantan Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel itu mengharapkan agar semua pihak benar-benar memberkan atensi penuh terhadap kasus-kasus pelecehan. Yang korbannya seringkali adalah anak-anak di bawah umur.

“Awasi mereka, apalagi yang masih membutuhkan perhatian, jangan abaikan kehadiran mereka. Kita juga harus ada di samping mereka, untuk setiap menjadi solusi bagi setiap masalah mereka,” pungkasnya. MBH

Pos terkait