Pemkab Parmout, Berencana Anggarkan JKK dan JM Bagi Non ASN

HLL-c380849b

PARMOUT, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) berencana menganggarkan perlindungan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada 6.161 pegawai non ASN atau pegawai honorer, untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dalam APBD tahun 2022.

Wakil Bupati Parmout, Badrun Nggai mengatakan, pihaknya akan mengikuti amanah Permendagri No. 27 Tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, di mana salah satu poinnya adalah pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan non ASN di lingkup pemkab.

“Saat ini terdapat 2.600 non ASN di Pemda Parmout yang telah terdaftar dalam BPJamsostek, melalui masing-masing OPD dan masih terdapat non ASN yang belum terdaftar. Nah, dengan adanya arahan pemerintah  ini, kami bersama jajajaran pemerintah daerah akan memberikan perlindungan  menyeluruh bagi non ASN melalui APBD tahun 2022,” ujar wakil bupati di saat memberikan sambutan dalam penandatangan perjanjian kerjasama antara pemkab dan BPJamsostek di ruang kerjanya, Jumat (15/10/2021).

Dia juga menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi manfaat yang diberikan BPJamsostek, khususnya dengan adanya beasiswa untuk anak pekerja yang  meninggal dunia, selain santunan uang tunai yang diberikan BPJamsostek.

“Kabupaten Parmout, Alhamdulillah sudah  mencapai Universal Health Coverge untuk BPJS Kesehatan, dan dengan adanya ketersediaan anggaran daerah, tentunya kami juga akan mendukung program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat Parmout, termasuk kalangan pekerja rentan dan non ASN, yang selama ini memang pendapatannya masih relatif lebih kecil dibanding kalangan swasta dan negeri,” imbuh Badrun.

Sebelumnya, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Arief Budiarto mengatakan, ke depannya pemerintah juga bisa fokus dalam menuju Universal Worker Coverage di wilayahnya, namun dapat dilakukan secara bertahap sesuai pagu APBD masing-masing, dimulai dengan pekerja rentan dan non ASN, karena Risiko kerja juga bisa terjadi pada mereka, di mana akan mengganggu keuangan keluarga dan tentunya kesejahteraan mereka.

“Pemda diharapkan dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, minimal JKK dan JKM, di mana ketika terjadi risiko, keluarga dan pekerja bisa mendapat manfaat, baik berupa pengobatan sampai dengan sembuh dan penggantian upah selama berobat, ketika terjadi kecelakaan kerja dan mendapat santunan kematian dengan total Rp42 juta,” jelas Arief, Rabu (13/10/2021).

Dalam kesempatan ini, Arief Budiarto juga mengatakan, sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi, untuk mendukung perlindungan Jamsostek semesta.

“Pertama, Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek,” urainya. 

“Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya,” imbuhnya.

Selain itu, dia menambahkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pekerja di BUMD se-Indonesia.

“Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden serta Permendagri ini, betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja. Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja” ujar Arief Budiarto. ABS

Pos terkait