PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Proses pelantikan dan pengisian jabatan di sejumlah instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parmout) belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Penundaan tersebut disebabkan masih belum terpenuhinya persyaratan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parmout, Aktorismo Kay menegaskan keterlambatan bersifat murni administratif dan berkaitan langsung dengan penilaian kinerja ASN.
“Jadi bukan karena adanya faktor nonprosedural,” ujar Aktorismo di Parigi, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses mutasi, promosi, dan pengangkatan jabatan ASN sejak 2024 wajib memeroleh rekomendasi teknis dari BKN. Rekomendasi tersebut diajukan melalui aplikasi Integrated Mutasi (IMUT) BKN dengan persyaratan dokumen yang ketat.
“Prosesnya wajib melalui IMUT BKN. Kami harus menginput seluruh dokumen dan data ASN, agar rekomendasi teknis bisa diterbitkan. Saat ini proses itu sedang berjalan,” ungkap Aktorismo.
Ia menerangkan, kendala utama keterlambatan penerbitan rekomendasi teknis terletak pada pemenuhan persyaratan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Aktorismo menuturkan, mulai Januari 2026, BKN mensyaratkan ASN yang akan dimutasi atau dipromosikan harus memiliki nilai SKP minimal ‘baik’ untuk dua tahun terakhir, yakni 2024 dan 2025.
“Saat ini penilaian SKP tahun 2025 masih dalam proses. Itu yang menyebabkan rekomendasi teknis belum bisa terbit,” jelas Aktorismo.
Sebagai tindak lanjut untuk mempercepat proses tersebut, BKPSDM Parigi Moutong telah menerbitkan surat resmi kepada seluruh perangkat daerah agar segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan SKP.
Aktorismo juga menepis isu praktik jual beli jabatan yang sempat beredar di tengah masyarakat. Ia menegaskan, pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Parmout sepenuhnya berbasis kinerja dan penilaian objektif.
“Kami tegaskan, tidak ada jual beli jabatan. Pengisian jabatan murni berdasarkan penilaian kinerja melalui SKP. Jika nilai SKP tidak baik, maka yang bersangkutan tidak bisa dilantik,” ujarnya.
Setelah seluruh persyaratan teknis terpenuhi, BKPSDM menargetkan rotasi dan mutasi pejabat eselon II dapat dilaksanakan pada Januari 2026. Proses tersebut mengacu pada hasil uji kesesuaian (job fit) yang telah dilakukan pada akhir 2025.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga berencana segera mengisi sejumlah jabatan administrator dan pengawas yang telah lama kosong. Sehingga, roda pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan optimal.
“Prioritas kami adalah mengisi jabatan strategis yang sudah lama lowong. Seperti Camat, Sekretaris, Kepala Bagian, hingga Kepala Subbagian di kecamatan. Jabatan-jabatan ini mendesak untuk segera diisi pejabat definitif,” pungkas Aktorismo. AFL






