Pohon Pelindung Bukan Media Kampanye

Salah satu APK yang tertancap di sebuah pohon di Parigi. FOTO: FARID/MS

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) pada 27 November 2024, mulai marak dilakukan dengan menancapkan di sejumlah pohon pelindung. Terutama di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Budaya Hasan Bahasyuan Masigi, Kota Parigi.

Padahal, semasa kampanye berlangsung, alat peraga tersebut hanya boleh terpasang pada tempat yang sudah difasilitasi oleh KPU. Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parmot, Muhammad Idrus mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa kali penertiban APK, terutama di beberapa pohon penghijauan di sepanjang jalan kawasan perkotaan.

“Pohon yang ada di sepanjang jalan kawasan perkotaan Parigi ini kami pelihara. Tujuannya sebagai tempat berteduh dan lainnya, bukan dijadikan media kampanye,” tegas Idrus kepada Mercusuar, Kamis (24/10/2024).

Dia menambahkan, pohon yang ada di sepanjang jalan kawasan perkotaan tersebut, bertujuan untuk menjaga keseimbangan lingkungan dari pencemaran dan polusi udara. Selain itu, guna memperindah penataan kota dan meningkatkan kualitas udara yang lebih baik.

“Saat ini Parigi baru saja masuk kategori Adipura. Tentunya dengan maraknya pemasangan APK di pohon, dipastikan dapat mengurangi hasil penilaian, utamanya di ruang terbuka hijau,” ujar Idrus.

Untuk itu, ia menegaskan kepada masing-masing tim pasangan calon (paslon) kepala daerah, baik Bupati ataupun Gubernur, agar tidak menggunakan pohon sebagai tempat untuk memasang alat peraga kampanye. Jika hal tersebut masih terjadi, maka pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penegakan.

Pos terkait