PARIGI, MERCUSUAR – Jajaran Polres Parigi Moutong (Parmout) berhasil mengamankan tersangka, pada sejumlah tindak pidana baik pencurian maupun kasus lainnya. Hal tersebut terungkap pada konferensi pers yang digelar oleh Polres Parmout pada Kamis (16/6/2022), di halaman Mapolres Parmout.
Kapolres Parmout, AKBP Yudi Arto Wiyono, di hadapan sejumlah wartawan mengatakan, ada tiga kelompok kasus yang berhasil diungkap dengan sejumlah tersangka dan juga barang bukti, di antaranya yakni sejumlah kasus pencurian kendaraan motor, yang terjadi di beberapa wilayah, dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit motor dengan berbagai merek. Sedangkan pelakunya adalah inisial S, yang merupakan spesialis tindak pidana pencurian.
Untuk pencurian ternak, terdapat ada tiga lokasi, yakni untuk ternak kambing terjadi di Desa Pelawa Baru, Kecamatan Parigi Tengah, di mana para tersangka mengambil hewan ternak pada saat dikeluarkan dari kandangnya, kemudian dibawa ke tempat lain. Selain itu, juga ada pencurian Sapi di Parigi dan Mertasari, dengan pelaku yang sama dan hasil curiannya digunakan untuk foya-foya. Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan, yakni inisial MF, S dan juga Y.
Sementara itu ada juga kasus pembongkaran rumah, dengan mengambil barang-barang elektronik yang terjadi di wilayah jalur dua Desa Lebo dan pelakunya yakni inisial A alias B, inisial S alias U, di mana yang bersangkutan dipercayakan untuk menjaga rumah, namun justru melakukan pencurian di rumah tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sejumlah barang elektronik, berupa TV, laptop dan yang lainya.
Bukan hanya itu, Yudi Arto Wiyono juga menjelaskan, ada kasus lainnya, yakni kasus illegal loging yang terjadi di Desa Lambunu Utara, dan berhasil mengamankan satu unit mobil truk dan kayunya. Ada juga kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Desa Sausu Auma dan Desa Kayu Boko.
Saat ini sejumlah tersangka dan barang bukti di tahap di Mapolres Parmout, untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan tentunya kata dia sejumlah tersangka dikenakan pasal pidana yang berbeda beda sesuai kasusnya masing-masing.
Kapolres juga mengimbau agar pemilik motor yang kehilangan motornya dan sudah melaporkan kepada aparat Kepolisian, dipersilahkan untuk datang di Mapolres mengecek kendaraannya, dengan membawa bukti surat kepemilikanya.
Sementara untuk ternak Sapi, dititip untuk dipelihara kepada pemiliknya, bahkan untuk menjaga hewan ternak menjelang Idul Adha, pihaknya mengaku sudah membentuk tim untuk melakukan pemantauan terhadap ternak Sapi. TIA