Banyak Warga Belum Paham Aturan Zonasi 

Salim-d765cdd2
Drs Salim MM

TONDO, MERCUSUAR – Ketua Forum MKKS Sulawesi Tengah (Sulteng), Drs, Salim, M.M mengatakan sejak dibukanya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023, se-Sulteng, banyak masyarakat yang belum memahami kondisi penerimaan PPDB sistem zonasi.

Selain itu kurangnya memahami strategi dan petunjuk pelaksanaan dalam mendaftarkan anaknya berakibat banyak calon siswa peserta didik gagal mendapatkan sekolah melalui jalur zonasi.

“Untuk pendaftaran seharusnya telah dilakukan melalui sistem daring maupun luring serta telah diatur zonasinya, sementara berkas calon siswanya akan diverifikasi datanya oleh panitia. Untuk itu saya memohon bantuan kepada masyarakat agar dapat memahami dengan sistem zonasi ini,” kata Salim, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, masyarakat masih memaksakan bahwa dalam zonasi harus diterima semua, padahal tidak seperti itu artinya dengan sistem zonasi jangan sampai pada penerimaan berkas mereka tidak diterima, akan tetapi semua itu didasarkan atas kuota tersedia pada SMA di masing-masing satuan pendidikan, karena PPDB ini menyediakan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan Prestasi.

Jalur zonasi, merupakan jalur masuk CPBD berdasarkan kedekatan domisili calon peserta didik dengan RT maupun kelurahan sekolah tujuan. Dengan demikian penerapan sistem zonasi para calon peserta didik harus menempuh pendidikan sekolah yang jarak Radiusnya terdekat dari domisili masing-masing.

“Apabila sudah dipenuhi skala radius yang telah ditentukan maka saya kira itulah namanya kemampuan sekolah dalam menerima peserta didik baru tahun pelajaran ini, sebab hanya 50 persen yang diambil, kemudian ada pula lewat jalur prestasi,” terangnya.

Untuk jalur prestasi ini meliputi jalur prestasi akademik dan non akademik yang bisa dibuktikan dengan piagam yang dimiliki pada kegiatan atau lomba KSN tingkat SMP ataupun lewat lomba yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Kemudian non akademik ini juga penting karena kita butuhkan dalam konteks lomba misal O2SN dan FLS2N.

Selain itu ada jalur afirmasi yang tersedia untuk siswa tidak mampu, jalur tersebut merupakan bentuk program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah untuk diberikan haknya dari mana saja mereka berada, dengan memiliki keterangan mengunakan Program Indonesia Pintar.

Selanjutnya jalur perpindahan ikut orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua calon peserta didik dengan tetap memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.

“Dalam penerimaan PPDB ini perlu menjadi perhatian dan harus memahami karena calon siswa yang mendaftar ini pilihannya bukan hanya satu sekolah, sehingga ketika misalnya lulus semua pada satuan pendidikan itu, dan mereka melakukan pendaftaran kedua harus dapat kita pastikan memang agar nantinya pihak sekolah tidak kesulitan dalam memasukkan Dapodik pada saat kick off data per 31 Agustus itu, olehnya pada saat semua sekolah dimasukkan dapat dipastikan ada salah satu sekolah yang bisa terdaftar,” tutupnya.UTM

Pos terkait