Dekan FKM Untad Hormati Kerja Jurnalis

DEKAN FKM Untad, Prof Dr Rosmala Nur SKM MSi, memberikan keterangan pers, terkait polemik dirinya dengan salah satu jurnalis di Kota Palu, saat insiden peliputan konfirmasi, tentang APD untuk penganan penyakit TB, dalam program Berani Magaya. (FOTO. Misbach/MS)

PALU MERCUSUAR Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Untad, Prof Dr Rosmala Nur SKM MSi, menegaskan, bahawasnya dirinya menghormati kerja para jurnalis, yang mencari berita, termasuk di lingkungan civitas akademika yang dipimpinnya itu.

Ketegasan tersebut, diungkapkan oleh dirinya, saat menggelar konperensi pers, Sabtu (26/9/2026) di aula FKM Untad, didampingi oleh tiga wakil dekannya, dihadapan kurang lebih 20 jurnalis.

“Sehubungan dengan dinamika, serta pemberitaan yang berkembang, mengenai peristiwa interaksi saya, dengan rekan media, Rabu (16/9/2026) saya ingin memberikan klarifikasi, secara terbuka dan jujur, demi meluruksan persepsi yang beredar.yang pertama saya menyampaikan rasa hormat yang setinggi-tingginya, terhadap tugas dan profesi jurnalis,” urainya.

Katanya lagi, kerja-kerja jurnalis, patut dihargai, karena bekerja berdasarkan kode etik wartawan, dan juga UU Pers no 40, tahun 1999. Karena atas dasar itulah, dirinya kemudian beberapa kali didatangi para jurnalis, yang sebelumnya telah membuat janji, lalu kemudian bertemu, dan dirinya pun, memberikan data yang diminta, dan sudah beberapa kali, dipublish di media, baik online, maupun yang cetak.

Ditanya, terkait peristiwa yang terjadi pada dirinya, beberapa waktu lalu, dihadapan sejumlah wartawan, dia menjelaksan bahwa hal itu, merupakan sikap dan tindakan, maupun kata-kata, yang terucap dari dirinya, pada saat kejadian, merupakan reaksi spontan, dan refleks, dalam keadaan terkejut.

Sambungnya lagi, situasi tersebut, terjadi secara tiba-tiba, karena ada seseorang yang, langsung menyodorkan ponsel ke arah wajahnya, dengan maksud, untuk melalukan wawancara, tanpa adanya pemberitahuan, maupun janji sebelumnya.

“Dalam situasi yang mendadak itu, muncul rasa kaget, takut dan tidak aman, secara personal, apalagi saya seorang perempuan.Karena pada saat itu, saya baru saja memimpin rapat evaluasi Berani Magaya, dan pembagian APD untuk dosen dan mahasiswa,” bebernya.

Lanjutnya lagi, karena kaget di,maka tindakannya adalah, memilih kembali masuk ke ruangan rapat, untuk mengamankan diri, namun dirinya masih terus dikejar, masuk ke dalam ruangan rapat, dihadapan mahasiswa dan dosen, tanpa menghormati ruang privasi dirinya, sehingga kata-kata yang keluar, adalah dorongan alami, mengamankan diri, terdesak dan merasa dihakimi.

Dia membantah, bahwasanya hal itu, adalah bukan sebuah tindakan, yang disengaja, merendahkan dan mengabaikan, para jurnalis, apalagi yang ditanya soal APD.

“Padahal, sebelum turun lapangan, sudah ada pembagian APD, yang dilakukan secara gratis, dari Kemenkes RI.” Tukasnya.
Saat ditanyakan, tentang adanya dugaan intimidasi darinya, terhadap wartawan tersebut, Prof Mala mengatakan, kalau bahasa tersebut, sebenarnya komunikasi antar seorang ibu, dengan anaknya, yang mengingatkan tentang kondisi anaknya, bukan untuk mengintimidasi.

Prof Mala, juga meminta maaf, jika sekiranya dalam kerja-kerja jurnalistik, yang menyentuh dengan dirinya, karena sebagai seorang manusia, yang terkadang salah memahami, atau salah menanggapi.

Abdi K Mari, wartawan Kabar Selebes, menegaskan, kalau soalan ini, bermula dari tidak sinkronnya, komunikasi yang terjalin, antara pihak kampus dan wartawan, sehingga memunculkan bahasa-bahasa negative, yang memantik reaksi negative pula, sehingga menurutnya, ini menjadi Pelajaran untuk semua pihak, agar memperbaiki komunikasi yang baik.

“Kami juga berharap, agar Ibu Dekan FKM, bisa membedakan, antara kreja jurnalistik, yang nota bene, oknum tersebut adalah wartawan, yang pekerjaannya, dilindungi UU Pers no 40 tahun 1999 juga kode etik wartawan, dengan dirinya sebagai seorang mahasiswa Untad,” ujar Abdi, yang langsung dijawab dan dijamin oleh Dekan FKM Untad, bahwasanya wartawan tersebut, tidak akan dihalangi haknya menjadi seorang mahasiswa.

Perlu diketahui sebelumnya, salah seorang jurnalis yang mencoba melakukan konfrmasi terkait adanya isu pembagian APD yang tidak sesuai, yang secara spontan disebut wartawan provokator, hingga kemudian memantik reaksi publik, bahkan beberapa organisasi jurnalis, kemudian mendorong, agar persoalan ini segera dituntaskan, atau dibawah ke ranah hukum.

Pada Jumat (25/9/2026) pihak media tersebut, melalui pemrednya dan wartawan yang meliput kejadian tersebut, menggelar konperesi pers, yang mana di dalamnya, membeberkan, pasca terjadinya insiden itu, pihaknya kemudian melakukan pertemuan dengan Dekan FKM Untad,setelahnya itu, wartawan yang bersangkutan mendapat kata-kata bernada intimidasi yang dikirim via WhattsApp. (MBH)

Pos terkait