Kemenag Tunda Libur Semester Madrasah

CE148B94-5E05-4F81-803F-8AC1915A8129-002a2111
Suasana pembelajaran di salah satu madrasah di Kota Palu.///FOTO: DOK.

 

 

PALU, MERCUSUAR – Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat yang menyampaikan penundaan pelaksanaan libur semester ganjil tahun pelajaran 2021-2022 bagi Madrasah di seluruh Indonesia.

Surat tersebut tercatat bernomor B-4578/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021 tentang Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021-2022, dikeluarkan pada 29 November 2021 dan ditandatangani Direktur KSKK Madrasah, Moh. Isom.

Di dalamnya, salah satunya disebutkan bahwa libur khusus semeser ganjil TP. 2021/2022 dialihkan setelah selesainya masa Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Penetapan libur khusus semester ganjil disesuaikan dengan kondisi daerah pada masa pandemi dan kebijakan pimpinan daerah setempat.

Selain itu, pembagian rapor peserta didik semester ganjil TP. 2021/2022 akan dilaksanakan pada bulan Januari 2022. Selama masa pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu pada 20 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022, peserta didik tetap belajar sesuai ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas yang berlaku.

“Madrasah diminta merancang aktivitas kegiatan baik berbentuk intrakurikuler atau ekstrakurikuler dengan tetap memperhatikan prinsip keselamatan dan keamanan warga madrasah pada masa pandemi,” bunyi salah satu bagian dalam surat tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 (MTsN 2) Kota Palu, H. Syamsu Nursi mengatakan pihaknya secara pasti mengikuti arahan pada surat tersebut, dengan menunda pelaksanaan penerimaan rapor peserta didik.

Meskipun, proses Penilaian Akhir Semester (PAS) ganjil 2021-2022 di madrasah tersebut telah dimulai pada Rabu (1/12/2021).

“Kami pastinya mengikuti apa yang ada di dalam surat tersebut. Sehingga, penerimaan rapor akan dilakukan setelah masa pencegahan dan penanggulangan Covid-19, yakni setelah tanggal 3 Januari 2022. Lalu, libur semesternya juga setelah itu,” jelas Syamsu, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/12/2021).

Selain itu, Syamsu juga menyampaikan bahwa usai ujian PAS ganjil, seluruh peserta didik akan langsung mengikuti proses pembelajaran untuk semester genap, dengan sistem pembelajaran tatap muka terbatas dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Setelah ujian, langsung masuk lagi untuk pembelajaran semester genap. Tidak ada jeda, karena liburnya ditunda ke Januari. Sambil para guru juga akan mengelola nilai-nilai semester ganjil para peserta didik,” pungkas Syamsu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI juga telah mengeluarkan Instruksi Mendagri nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, yang salah satunya meminta kepada kepala daerah untuk menyampaikan imbauan kepada sekolah agar pembagian rapor semester ganjil dilakukan pada bulan Januari 2022, dan tidak meliburkan peserta didik secara khusus pada periode libur Nataru. IEA/MS

Pos terkait