Kemenkum Resmi Lindungi Karya Siswa SMPN 1 Palu

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy saat menyerahkan sertifikat pemilik hak cipta karya siswa kepada Kepala SMPN 1 Palu, Yusri di halaman sekolah, Kamis (17/4/2025). FOTO: IST.

PALU, MERCUSUAR – Para siswa SMPN 1 Palu kini menjadi pemilik hak cipta, atas karya tulis berjudul “Langit Biru Mimpi Remaja Tanah Kaili.” Hal itu ditandai setelah karya tersebut tercatat secara resmi melalui layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulteng.

Surat pencatatan hak cipta tersebut diserahkan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, kepada Kepala SMPN 1 Palu, Yusri bersama perwakilan siswa, pada kegiatan program Guru Kekayaan Intelektual (RuKI), di SMPN 1 Palu, Kamis (17/4/2025).

“Hari ini kita menyaksikan bukti, bahwa kreativitas anak-anak bangsa harus dilindungi. Ini bukan hanya simbolis, tetapi merupakan pengakuan hukum terhadap karya intelektual para siswa,” kata Rakhmat Renaldy.

Ia menegaskan, perlindungan hak cipta merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran hukum sejak dini, khususnya di kalangan pelajar.

“Kekayaan Intelektual bukan hanya milik orang dewasa atau dunia industri. Pelajar pun punya hak yang sama untuk mendapat perlindungan atas karya-karya mereka,” tegasnya.

Hasil karya tulis siswa SMPN 1 Palu tersebut, telah melalui proses administratif dan verifikasi di layanan KI Kanwil Kemenkum Sulteng. Proses itu sekaligus menjadi bagian dari edukasi hukum yang diberikan dalam kegiatan RuKI.

Sejarah bagi Sekolah

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Palu, Yusri mengaku bangga dengan pencapaian anak didiknya. Ia menyebut pencatatan hak cipta menjadi motivasi bagi siswa, untuk terus berkarya dan percaya diri dalam mengembangkan ide dan kreativitas.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kemenkum Sulteng, yang hadir langsung ke sekolah dan memberikan pemahaman sangat penting bagi masa depan siswa. Ini luar biasa, dan tentu menjadi sejarah bagi sekolah kami,” ujar Yusri.

Selain itu, kegiatan RuKI juga diisi dengan sesi edukasi interaktif yang membahas berbagai rezim Kekayaan Intelektual. Seperti hak cipta, jenama, paten, dan desain industri. Para siswa tampak antusias bertanya dan berdiskusi seputar bagaimana karya bisa mendapat perlindungan hukum.

Program RuKI menjadi salah satu terobosan Kemenkum dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya dunia pendidikan. Sehingga, generasi muda yang tidak hanya cerdas dan kreatif. Tetapi juga sadar hukum dan menghargai hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari budaya bangsa. UTM

Pos terkait