MTsN 1 Kota Palu Kembalikan Uang Pendaftaran Kelas Digital

Kepala MTsN 1 Kota Palu, Basria (kiri) menyerahkan uang pungutan program kelas digital PPDB 2025/2026 kepada perwakilan orang tua calon siswa baru, Kamis (24/4/2025). FOTO: IMAM EL ABRAR/MS

PALU, MERCUSUAR – Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 (MTsN 1) Kota Palu mengembalikan uang pendaftaran program kelas digital, kepada sejumlah orang tua calon siswa baru tahun ajaran 2025/2026, Kamis (24/4/2025).

Hal itu dilakukan secara terbuka, serta turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, Dr. H. Ahmad Hasni, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Mohammad Iqbal Andi Magga, dan perwakilan Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng.

Pengembalian dana sebesar Rp10,1 juta per calon siswa tersebut, menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, setelah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait.

Kepala MTsN 1 Kota Palu, Hj. Basria meminta maaf kepada seluruh pihak terkait atas masalah yang terjadi. Ia menuturkan, besaran pungutan tersebut merupakan kesepakatan bersama para orang tua calon siswa dengan komite madrasah. Melalui rapat yang digelar beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Basria mengaku pihaknya langsung menaati permintaan Ombudsman, dengan mengembalikan secara utuh uang yang telah terlanjur disetor oleh para orang tua.

“Kami terbuka terhadap kritik dan saran. Ini jadi pelajaran berharga bagi kami, untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan layanan pendidikan ke depannya,” kata Basria.

Terkait status para calon siswa baru, Basria menyebut hal itu tidak berpengaruh. Namun, untuk pelaksanaan program khusus kelas digital, para orang tua bersama komite akan membicarakannya kembali.

“Anak-anak tetap terdaftar sebagai siswa. Sementara untuk program kelas digital, ke depan antara orang tua dan komite akan membicarakannya kembali. Entah bagaimana kesepakatan nantinya,” ujar Basria.

Tidak Boleh Sumbangan Langsung

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Iqbal Andi Magga menegaskan pihak madrasah tidak boleh memberlakukan pungutan kepada orang tua pada proses PPDB.

“PPDB sekolah atau madrasah tidak boleh ada pungutan. Seluruh aturan kementerian seperti itu,” tegas Iqbal.

Ia menuturkan, pendidikan merupakan hak semua masyarakat dengan negara yang menyediakan fasilitasnya. Termasuk di antaranya, dukungan terhadap penerapan kelas digital. Oleh karena itu, Iqbal menyebut metode pungutan langsung dari orang tua kepada pihak madrasah atau sekolah tidak sesuai dengan aturan.

“Sumbangan aset tidak boleh langsung dari orang tua ke madrasah. Kecuali melalui Kemenag yang menyalurkan ke madrasah. Ternyata sebelumnya ada kesepakatan bersama (orang tua dan komite). Metodenya harus berubah, karena cara pungut langsung tidak sesuai aturan. Sehingga lakukan dengan format baru, nanti silakan melalui Kemenag, kemudian Kemenag yang sediakan asetnya,” tutur Iqbal.

Iqbal juga memberikan apresiasi kepada kepala madrasah dan Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, yang telah berupaya meng-clear-kan masalah tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, Dr. H. Ahmad Hasni menegaskan meskipun telah mengembalikan pungutan, hal itu tidak menghilangkan kekeliruan pada proses administrasi yang telah terjadi.

Ia juga menegaskan, secara umum, Kemenag tidak menolerir para oknum PNS yang terindikasi melakukan pungutan.

“Saya memastikan yang terlibat akan menerima hukuman disiplin, dan itu sudah kami proses,” tegas Ahmad Hasni.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulteng, H. Muh. Syamsu Nursi, serta para pihak terkait lainnya yang telah memberikan masukan, informasi serta pendampingan selama proses klarifikasi.

“Mari kita kawal bersama proses ini dengan sebaik-baiknya guna kemajuan pendidikan, khususnya di lingkungan madrasah di Kota Palu,” tandas Ahmad Hasni. IEA

Pos terkait