Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan Mengatasnamakan Komite

Ilustrasi Pungutan sekolah

LOLU SELATAN, MERCUSUAR – Ombudsman perwakilan Sulteng melarang sekolah melakukan pungutan mengatasnamakan komite, karena pungutan di sekolah harus sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah dikeluarkan mengenai aturan pungutan sekolah.

Saat ini pihak Ombudsman Sulteng juga sudah membuka posko pengaduan bagi masyarakat jika ada sekolah melakukan pungutan atas nama komite. Tetapi aturan tersebut hanya berlaku buat sekolah negeri, sementara untuk sekolah swasta dibebaskan karena tidak ada aturan yang mengikat pihak swasta.

Sekretaris Ombudsman Sulteng, Faisal membenarkan adanya larangan mengenai pungutan di sekolah yang mengatasnamakan komite. “Di sekolah tingkat SMA sederajat negeri saat ini sudah tidak ada komite. Kami sudah mengumpulkan beberapa laporan dari masyarakat mengenai pungutan komite ini. Makanya kami sudah meminta sekolah untuk memenuhi panggilan dan menyiapkan dokumen untuk proses penyelidikan,” katanya, Kamis (5/7/2018).

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat bisa melaporkan jika ada sekolah negeri melakukan pungutan, karena tindakan itu tidak dibenarkan yang ada hanya berdasakan Pergub nomor 10 tahun 2017. Tak hanya itu pada Pergub tersebut sudah ditetapkan besaran biaya yang wajib dikeluarkan oleh para siswa baik tingkat SMA maupun tingkat SMK.

“Pada Pergub ini juga perlu ditegaskan bahwa sekolah harus bisa melaporkan penggunaan dana yang diambil dari Pergub. Hal itu untuk memperjelas penggunaan dana pungutan di sekolah. Sehingga nantinya sekolah bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana dari pungutan tersebut ,” terangnya.

Ia menambahkan, sekolah seharusnya bisa mengikuti aturan yang benar dari Pemerintah, sehingga tidak ada lagi laporan dari masyarakat tentang pungutan di sekolah. Walaupun selama ini belum ditemukan sekolah yang melakukan pengutan diatas Pergub, tetapi ini bisa menjadi pelajaran buat kedepannya untuk tidak lagi menggunakan komite. UTM

Pos terkait