SMPN 7 Palu, Maksimalkan Larangan Penggunaan Sampah Plastik

LASOANI, MERCUSUAR – SMPN 7 Palu bersama Lurah Lasoani dan Satgas Pancasila Lasoani, mengajak seluruh pemilik kantin untuk membuat Petisi Kesepahaman tentang Perwali Nomor 40 Tahun 2021. Hal ini dilakukan, untuk memaksimalkan penegakan larangan penggunaan plastik sekali pakai. 

Kesepakatan ini diyakini dapat menekan jumlah sampah plastik di sekolah. Ke depannya, seluruh kantin tidak lagi menjual menggunakan kemasan plastik sekali pakai, sehingga bisa menekan jumlah sampah plastik di sekolah. 

“Kami sebagai sekolah penerima penghargaan Program Jajanan Anak Sekolah (PJAS) dari Balai POM, tentunya harus mengikuti seluruh aturan dari pemerintah. Makanya kami mengajak seluruh pemilik kantin di sekolah, untuk membuat kesepakatan bersama untuk mencegah penggunaan plastik sekali pakai di sekolah,” kata Kepala SMPN 7 Palu, Rahmawati, Minggu (10/12/2023).

Pada kegiatan tersebut, sekolah juga melaksanakan pembacaan petisi kesepahaman tentang Perwali No. 40 tahun 2021 dan program jajanan sehat anak sekolah di lingkungan SMPN 7 Palu. Jadi, seluruh kantin sudah mengetahui aturan resmi dari pemerintah, sehingga nantinya mereka tidak boleh lagi menjual atau menyiapkan penggunaan plastik sekali pakai. 

“Kami berupaya untuk bisa melaksanakan seluruh aturan dari pemerintah. Tentunya, aturan tersebut bisa berjalan dengan baik, jika mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, terutama seluruh warga sekolah dan pemilik kantin, sehingga ke depannya di lingkungan sekolah tidak lagi ditemukan sampah plastik,” terangnya.

Pihaknya mengatakan, dengan adanya kesepakatan itu, diharapkan seluruh kantin bisa mengikuti aturan yang telah mereka sepakati bersama. Apalagi kesepakatan itu juga disaksikan langsung oleh Lurah Lasoani dan Satgas Pancasila Lasoani. UTM

Pos terkait