TONDO, MERCUSUAR — Universitas Tadulako (Untad) memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai pemutusan hubungan kerja sejumlah tenaga honorer di lingkungan kampus tersebut. Dalam siaran pers resmi bernomor 04/UN28/HM.00.05/2025, pihak universitas menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan bentuk pelaksanaan atas ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai tahun 2023 instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga non-ASN. Seluruh kebutuhan pegawai kini harus dipenuhi melalui mekanisme rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah telah menetapkan batas waktu penataan tenaga non-ASN hingga Desember 2024.
Sebagai institusi di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Untad berkewajiban menjalankan aturan tersebut. Kontrak tenaga honorer yang telah berakhir tidak dapat diperpanjang kecuali melalui proses seleksi ASN yang sah.
“Universitas Tadulako sebelumnya telah mengusulkan formasi ASN, baik untuk CPNS maupun PPPK, sesuai dengan kebutuhan riil tenaga kerja. Semua tenaga honorer telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi tersebut,” jelas pihak universitas.
Untad juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi dan loyalitas para tenaga honorer selama bertugas. Pihak universitas menegaskan komitmennya untuk mengutamakan tenaga honorer yang terdampak, apabila di masa depan pemerintah membuka kembali peluang rekrutmen tenaga kontrak atau PPPK.
Penjelasan ini disampaikan guna mencegah kesalahpahaman dan spekulasi publik. Untad mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel dan berkeadilan. */JEF