DPRD Parmout Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja RSUD Anuntaloko

Ketua Komisi IV DPRD Parmout, Sutoyo (kanan) saat memimpin RDP terkait tuntutan karyawan RSUD Anuntaloko Parigi. FOTO: ABDUL FARID/MS

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (5/5/2025).

RDP yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Parmout tersebut, bertujuan menindaklanjuti pengaduan karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi. Laporan itu terkait adanya dugaan pelanggaran hak pekerja oleh PT Facility Service Management, perusahaan penyedia jasa yang mempekerjakan mereka.

Kegiatan itu turut menghadirkan stakeholder dan pihak terkait, yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, manajemen RSUD Anuntaloko, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Forum Serikat Buruh, Serikat Pekerja, perwakilan buruh, serta PT Facility Service Manajemen.

Dalam pertemuan terungkap keluhan para buruh, mengenai tidak terpenuhinya hak-hak normatif mereka, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan kerja.

Ketua Komisi IV DPRD Parmout, Sutoyo menegaskan pihaknya akan memastikan seluruh tuntutan pekerja RSUD Anuntaloko dipenuhi oleh vendor. Sebagaimana kesepakatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kesimpulannya, semua tuntutan dari aksi mogok pekerja RSUD Anuntaloko Parigi akan dipenuhi oleh pihak vendor,” ungkapnya kepada wartawan.

Jika nanti hal itu tidak dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan, komitmen, dan Undang-undang, maka DPRD akan menyerukan untuk mem-blacklist perusahaan tersebut.

Sutoyo juga menyoroti adanya indikasi vendor akan melakukan blacklist terhadap pekerja yang melapor. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-undang.

“Ya, akan ada indikasi. Karena dalam RDP tadi, terungkap ada kekhawatiran pekerja terkait potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah mereka menyampaikan tuntutan,” ujarnya.

Meski demikian, kata Sutoyo, pihak vendor sudah menyatakan tidak akan mengambil keputusan PHK terhadap para pekerja setelah menyampaikan tuntutan.

Vendor Diduga Melanggar Berbagai Aturan

Permasalahan lainnya yang dipaparkan para pekerja, meliputi adanya temuan bahwa vendor diduga melanggar berbagai aturan terkait ketenagakerjaan. Termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Standar Operasional Prosedur (SOP), dan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Terkait upah, meskipun vendor menyatakan telah bersedia membayar di atas atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.915.000, tapi kemampuan anggaran daerah melalui e-katalog menjadi kendala,” imbuh Sutoyo.

Ia menyatakan, Komisi IV DPRD bersama seluruh pihak terkait terus berupaya untuk mencari solusi atas permasalahan itu.

“Saat pembahasan masalah upah di RDP, pihak serikat pekerja turut memberikan solusi. Mereka menyarankan perlunya penyesuaian dalam APBD tahun berjalan, untuk mengakomodir pembayaran upah yang layak,” tuturnya.

Olehnya, ia mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Parmout, agar berperan aktif dalam mengatur hubungan industrial yang berkeadilan, antara pekerja dan pengusaha.

“Daerah ini harus mengatur hubungan industrial antara pekerja dengan pemodal. Sehingga, keberpihakannya bukan hanya semata-mata pada perusahaan, tapi juga pekerja,” tegas Sutoyo.

Ia juga mengingatkan kepada para pekerja, tentang mekanisme atau tata cara melaporkan berbagai keluhan. Sebelum dibahas di DPRD, terlebih dahulu pelaporan harus disampaikan kepada serikat pekerja, kemudian dikoordinasikan dengan perusahaan atau vendor.

“Jika tidak ada penyelesaian, maka melakukan mediasi tripartit, dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan, hingga penyelesaian sengketa industrial,” pungkasnya. AFL

Pos terkait