JAKARTA, MERCUSUAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan bahwa Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Morowali Utara (Morut) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan aduan yang masuk ke DKPP RI.
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut setelah mendengar keterangan pengadu dan teradu serta memeriksa segala dokumen, DKPP menyimpulkan bawa teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” ungkap Ketua DKPP RI, Heddy Logito membaca putusan, Senin (2/2/2025).
DKPP memutuskan menolak aduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik terpadu Jhon Libertus Lakawa selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Morut, H. Jasman Lamole dan Yusri Ibrahim terhitung putusan ini di bacakan.
Atas putusan tersebut, Ketua Bawaslu Morowali Utara, Jhon Libertus Lakawa menuturkan, bahwa pelaksanaan yang kami lakukan sudah sesuai dengan mekanisme terutama pada perbawaslu nomor 8 tahun 2020.
Tidak hanya itu kata Jhon, selama Pemilu kami juga mengedepankan sistem keterbukaan di Bawaslu Morut dalam penanganan pelanggaran.
“Aduan yang mereka sampaikan ke DKPP itu tidak terbukti jika Bawaslu Morut melanggar etik, sehingga DKPP memandang bahwa aduan yang masuk ke Bawaslu morut sudah diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
“Pada intinya kami bersyukur sudah menjalankan pekerjaan sesuai prosedur yang diatur oleh Bawaslu dan undang-undang,” tuturnya.IR/*TIN