TANAMODINDI, MERCUSUAR – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat resmi kepada Direktur Utama PT Adijaya Karya Makmur (AKM) terkait kerjasama pengoperasian Heap Leach PT Citra Palu Minerals (CPM) dan PT AKM.
Surat tersebut bernomor B-2077/MB.07/DJB.T/2024 tertanggal 18 November 2024 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minerba dan Batubara, Tri Winarno, dengan sifat “Segera.”
Dalam surat tersebut, Kementerian ESDM menegaskan beberapa hal penting yang harus dipatuhi oleh PT AKM dalam melaksanakan kerjasama ini.
Disampaikan dalam surat, kegiatan pengolahan dan pemurnian tidak dapat dilakukan oleh Perusahaan Jasa Pertambangan (PJP), sesuai dengan ketentuan Pasal 124 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Perusahaan yang berstatus PJP, seperti PT AKM, dilarang untuk melakukan kegiatan pengolahan dan atau pemurnian. Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada, baik pada Undang-Undang maupun pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020,” ujar Tri Winarno dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, surat tersebut juga menjelaskan bahwa PT AKM, sebagai pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), tidak memiliki izin untuk menjalankan kegiatan pengolahan dan pemurnian, yang merupakan domain PT CPM sebagai pemegang izin tambang.
Dijelaskannya, Pasal 73 Peraturan Menteri ESDM mengatur bahwa setiap perusahaan wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usaha yang tercantum dalam IUJP mereka.
“Sejalan dengan hal ini, kami juga mengingatkan bahwa PT AKM tidak diperkenankan untuk mengoperasikan fasilitas pengolahan atau pemurnian, termasuk menyediakan personel maupun mengoperasikan alat di lokasi Heap Leach,” tegas Tri Winarno.
Surat tersebut menindaklanjuti arahan sebelumnya yang telah disampaikan kepada PT Citra Palu Minerals (CPM) terkait pembinaan dan pengawasan terpadu aspek teknik dan lingkungan, yang menegaskan bahwa PT CPM tidak dapat menunjuk PJP untuk mengelola fasilitas pengolahan dan pemurnian, serta wajib melaksanakannya secara mandiri.
Dengan surat ini, Kementerian ESDM mempertegas bahwa seluruh kegiatan pengolahan dan pemurnian yang melibatkan PT AKM harus dihentikan, demi memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PT AKM yang merupakan PJP PT CPM dilarang melakukan kegiatan pengolahan atau pemurnian, baik mengoperasikan alat dan menyediakan personil di pabrik atau lokasi kegiatan Heap Leach,” tegas Tri Winarno menutup isi surat tersebut. RES