AMPD Parmout Desak DPRD Hentikan Tahapan Pilkada

UNJUK RASA- Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Parigi Moutong Senin (9/7/2018) menggelar ujuk rasa mendesak DPRD Kabupaten Parmout untuk menghentikan tahapan Pilkada Parmout yang saat ini terus berjalan.FOTO : FATHIA/MS

PARMOUT,MERCUSUAR – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi(AMPD) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Parmout untuk menghentikan tahapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Parmout yang saat ini terus berjalan.

Desakan tersebut diungkapkan saat unjuk rasa Senin (9/7/2018) yang dihadiri sekitar seratusan masa  dari AMPD Parmout. Salah seorang perwakilan Masa Apik dalam orasinya mengatakan, bahwa  pihaknya mendesak DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi agar mengentikan tahapan Pilkada yang terus berjalan saat ini.

Karena kata dia, waktu untuk melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan Pilkada terbatas, bahkan tersisa satu harti lagi. Padahal kata dia, banyak terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Panwaslu Kabupaten Parmout .

Bahkan banyak pelangaran dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Parmout. Bukan hanya itu, para penyelenggara Pilkada terkesan memihak kepada salah satu kandidat.

“dengan keterbatasan waktu tersebut, tentunya akan merugikan kandidat lain yang merasa terzalimi dengan tindakan penyelengara yang tidak jujur,” tandasnya.

Selain itu,  masa AMPD mereka juga menuntut agar dilakukan pemungutan  suara ulang (PSU) dan melakukan diskualifikasi terhadap kandidat nomor urut satu pasangan Samsurizal Tombolotutu-Badrun Nggai  (SABAR) yang diduga melakukan pelanggaran.

Sementara itu Anggota KPU Parmout, Abd. Haris dalam penyampainya dihadapan perwakilan masa dan anggota DPRD Parmout mengatakan bahwa pihak KPU sebagai penyelenggara sudah melaksanakan tahapan yang sesuai dengan PKPU RI.

Hal senada juga diungkapkan oleh ketua panwaslu Parmout, Muchlis, dimana pihaknya mengaku beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh camat dan beberapa ASN serta kades sudah ditindak lanjuti hingga kepada majelis kode etik Parmout.

Bahkan kasus camat Kasimbartelah ditindak lanjuti hingga ke KASN di Jakarta,bahkan dirinya yang mengantar sendiri laporan tersebut.

Karena didesak untuk mengeluarkan rekomendasi, akhirnya DPRD Parmout mengelaurkan rekomendasi sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD yakni agar persoalan terkait Pilkada di Parmout agar diselesaikan dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundan undangan yang berlaku.

Tidak puas dengan hasil rekomendasi yang dikeluarkanoleh DPRD Parmout ,masa AMPD meminta secara DPRD Parmout menghentikan tahapan Pilkada yang sudah berlangsung.

Sementara terkait adanya dugaan pelanggaran TSM yang diduga dilakukan salah satu kandidat, agar disampaikan kepada Bawaslu Propinsi dan Bawaslu RI yang nantinya proses penyelesaian persoalan tersebut akan di kawal oleh DPRD Parmout.TIA

 

Pos terkait