POSO, MERCUSUAR – Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan tahapan Pemilukada tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso menggelar Rapat koordinasi (Rakor) pembentukan kelompok kerja (Pokja) pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Selasa (29/9/2020).
Giat yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Poso itu, melibatkan unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, TNI/Polri serta unsur penyelenggara teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso.
Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh mengatakan, mekanisme kerja Pokja ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2020, No. 7 tahun 2017 serta Perbawaslu No.3 tahun 2020.
“Oleh karena itu, sesuai dengan petunjuk pembuatan pokja tersebut, Bawaslu Poso melakukan koordinasi untuk mendukung kebutuhan pencegahan, pengawasan dan penindakan yang dilakukan pada tahapan kampanye dan penertiban APK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,” jelas Malik.
Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, sambung Malik, pihak Bawslu mengutamakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pada Pilkada nanti.
“Sebab kita tidak tahu potensi pelanggaran di Pemilukada nantinya. Olehnya Bawaslu beserta jajaran terus melakukan pengawasan,” pungkasnya.
Pelaksanaan Rakor tetap menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. ULY