Berkunjung ke Bappeda DKI Jakarta, Pansus II DPRD Sulteng Bahas Pengelolaan CSR

PESANTREN-764b20e4

JAKARTA, MERCUSUAR – Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Yang di Ketuai Dr Ir Alimudin Paa’da, MS, melakukan konsultasi di Kantor Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Kamis ( 14/10/2021).

Rombongan Pansus II diiterima langsung Kepala Bappeda DKI Jakarta, Djoko Surjono di ruang rapat Bappeda DKI Jakarta.

Djoko Surjono dalam kesempatan ini mengapresiasi Pansus II DPRD Sulteng kunjungan tersebut.

Dia menjelaskan, saat ini APBD perubahan Provinsi DKI Jakarta masih dalam proses penyesuaian dengan fiskal daerah karena sangat berkontraksi dengan adanya pandemi Covid-19 dua tahun terakhir.

Hal tersebut kata Djoko Surjono berdampak pada dana cadangan daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2020.

Sehingga dana tersebut terpakai untuk mengatasi kemandekan belanja daerah dan untuk bantuan dana subsidi yang diberikan kepada masyarakat. Karenanya terjadi pemotongan TKD sebesar 50persen dari dana tersebut akibat lonjakan Covid-19 yang begitu tinggi.

Anggota Pansus II DPRD Sulteng, Sonny Tandra, dalam kesempatan itu bertanya soal dasar hukum Provinsi DKI Jakarta terkait cara pemungutan atau meminta (CSR) kepada perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah serta tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta.

Iapun menanyakan apakah CSR perusahaan masuk batang tubuh APBD Provinsi DKI Jakarta atau langsung diolah secara COS berhadapan, badan pengelolah serta targetnya.

Kemudian masalah KPBU terkait sistem pembayaran dari pinjaman daerah. Apakah selama masa jabatan Gubernur atau dibebankan kepada dana cadangan daerah.

Sementara itu, Huismant Brant Toripalu menanyakan terkait pengelolaan dana CSR perusahaan. apakah pemerintah Provinsi DKI Jakarta masuk dalam komponen APBD dan apa dasar hukumnya serta mekanisme pelaksanaannya.

Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta menjelaskan, Jakarta mempunyai sistem yang dinamakan dis-insentif yang dalam mekanisme pelaksanaannya pihak perusahaan tidak boleh membangun bangunan dengan ketinggian-ketinggian tertentu.

Jika melebihi ketentuan, maka hal itu akan dikenakan pinalti atau denda/cas. Aturan-aturan itu menurutnya sudah dibahas Tim TKPRD Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan masalah dana cadangan daerah tambahnya bisa digunakan untuk keperluan dana pendidikan atau kebutuhan belanja daerah lainnya dengan tetap mengacu atau berpedoman peraturan gubernur.*/TIN

Pos terkait