Datangi DPRD Sulteng, Masyarakat Minta Perusahaan Galian C Keluar dari Lore Lindu

Sekretariat Dewan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima penyampaian aspirasi dari beberapa gabungan organisasi masyarakat (ormas) pada Selasa (10/12/2024). FOTO : HUMAS DPRD SULTENG

PALU, SULTENG – Sekretariat Dewan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima penyampaian aspirasi dari beberapa gabungan organisasi masyarakat (ormas) pada Selasa (10/12/2024). Aspirasi ini disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Morowali Utara (People Law Office) bersama Liga Perjuangan Rakyat Internasional (ILPS Indonesia), Serikat Hijau Indonesia (SHI), Serikat Tani (Seruni), dan Front Pembela Rakyat (FPR). Proses penyampaian aspirasi berlangsung di halaman Gedung DPRD Provinsi Sulteng.

Penyampaian aspirasi ini diterima oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Provinsi Sulteng, Asmir Julianto Hanggi, S.H., M.H., dengan pengawalan ketat dari 20 personel keamanan Polresta Palu. Masyarakat Lore Lindu hadir didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Masyarakat Lore Lindu menyampaikan beberapa tuntutan utama, antara lain mereka meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberhentikan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Perusahaan Wadi Arleni bersama RCK. Masyarakat mendesak agar kedua perusahaan tersebut dikeluarkan dari kawasan Lore Lindu.

Masyarakat meminta bantuan dari DPRD Provinsi Sulteng untuk mendapatkan subsidi dari Pemerintah Sulawesi Tengah, terutama bagi petani dan nelayan di wilayah tersebut.

Mereka juga berharap DPRD membantu meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya untuk anak-anak di Desa Sibovi, Kabupaten Sigi.

Masyarakat menilai bahwa keberadaan Perusahaan Wadi Arleni dan RCK (Galian C) telah berdampak negatif terhadap lingkungan, hasil kebun, dan ternak mereka, seperti pohon kelapa dan pisang. Selain itu, perluasan wilayah operasional perusahaan dinilai tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga memasuki kawasan permukiman masyarakat Lore Lindu serta wilayah sekitar, termasuk antara Kabupaten Poso dan Lore Lindu.

Dalam aspirasi ini, masyarakat meminta DPRD Provinsi Sulteng untuk mengambil langkah konkret, termasuk mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Menindak indikasi kapitalisme, birokrasi, dan feodalisme oligarki yang dinilai merugikan masyarakat setempat.Menentukan batasan lahan operasional bagi perusahaan untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat sekitar.

Dengan aspirasi ini, masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat memberikan solusi yang adil dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Lore Lindu.TIN

Pos terkait