“AKD bisa dibentuk setelah ada pimpinan dan tanpa menunggu tatib baru,” jawab Endarto.
Kegiatan konsultasi ini dihadiri Ketua Sementara DPRD Sulteng Yus Mangun dan wakil ketua sementara Aristan.
Turut serta wakil ketua panja Sonny Tandra, sekretaris panja Ronald Gulla, dan beberapa anggota panja lainnya, yakni Zalzulmida A. Djanggola, Sri Indraningsih Lalusu, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Muhammad Safri, Mahfud Masuara, Abdul Rahman, Moh. Hidayat Pakamundi, Yusuf, Suardi, dan Bartholomeus Tandigala.
Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi juga turut menyertai rombongan panja, bersama Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan Asmir Julianto Hanggi, Perancang Peraturan Perundangan-undangan Hartati, serta pihak terkait lainnya. */TIN