PALU, MERCUSUAR – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya tetapkan lima Rancangan Peaturan Daerah ( Raperda) menjadi Perda dalam rapat Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa (2/8/2022).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi Waket III H Muhartam Nurdin,S.Sos, M.Si dan dihadiri hampir seluruh Anggota DPRD Sulteng.
Sementara itu Gubernur Sulteng diwakili oleh PJ. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Rudi Dewanto, SE. MM.
Rapat tersebut merupakan sidang Paripurna DPRD Sulteng Masa Persidangan Ke-III Tahun Ketiga dalam rangka Pembahasan/Penetapan 5 Buah Raperda.
LIma Raperda yang ditetapkan tersebut masing-masing, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Raperda tentang tata cara pembinaan dan pengawasan penyelebggaraan pemerintahan, Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, serta Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
Lima Raperda yang telah ditetapkan tersebut, sebelumnya telah di godok oleh Pansus di DPRD Sulteng. Lima Perda yang sangat urgen dan akan sangat bermanfaat baik langsung maupun tidak langsung bagi pencapaian visi misi pemerintahan Sulteng saat ini.
Dari lima Raperda tersebut, 3 diantaranya merupakan prakarsa DPRD Sulteng dan dua nya lagi usulan dari Pemda.
Sementara itu dalam rangka penyampaian laporan realisasi semester I atas pelaksanaan APBD dan Prognosis 6 bulan berikutnya, Pemprov Sulteng, gubernur menyatakan, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 160 Ayat 1 dan 2 menyatakan, bahwa pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan Prognosis untuk enam bulan berikutnya untuk disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli Tahun anggaran berkenaan.
Dalam laporan realisasi semester yang telah diserahkan, merupakan salah satu pertanggungjawaban pemerintah daerah atas kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu enam bulan dan sisanya, akan dilaksanakan enam bulan kedepan.*/TIN