PALU, MERCUSUAR – Sekretaris DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Amran Bakir Nai mengapresiasi sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana (Napi) kasus Korupsi menjadi calon anggota lesgislatif di Pemilu 2019 medatang.
Menurut Amran, diundangkannya peraturan ini hal baik bagi pemilihan umum di Indonesia. Artinya, hal ini merupakan itikat baik untuk membersihkan negri ini dari para koruptor.
Amran menjelaskan bahwa, pola rekrutmen yang baik dimulai dari partai Politik, sehingga jika mulai dari rekrutmen sudah terjadi kesalahan, sudah dipastikan hasilnya tidak akan baik. Sehingga untuk menciptakan pola yang baik, Partai Golkar Sulteng akan mendukung sepenuhnya aturan tentang larangan mantan Napi korupsi menjadi Caleg, seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), akhirnya mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam pemilu 2019. Aturan ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia bernomor 834, 2018.
Aturan ini diketahui juga telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum-HAM, Widodo Ekatjahjana pada Senin 3 Juli 2018. Meski demikian, KPU sedikit mengubah isi PKPU Nomor 20 itu.
Perubahan itu menyasar aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Semula, aturan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 huruf h Bab II Bagian Keempat tentang Pengumuman dan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon. Aturan itu mulanya berbunyi
“(bakal calon anggota legislatif) Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,”
Sementara itu, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang sudah diundangkan Kemenkum-HAM, larangan itu diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 Bab II Bagian Kesatu tentang Umum. Bunyi pasal itu yakni:
“Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi,”.TIN