Kebakaran Gedung Kejagung – MPR Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka

Bambang Soesatyo

JAKARTA, MERCUSUAR – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang telah menetapkan delapan tersangka penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 September 2020.

Dia menilai proses investigasi dan penegakan hukum diharapkan bisa menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait penyebab kebakaran, apakah ada unsur kesengajaan atau murni kealpaan.

“Ujung dari proses penegakan hukum ini akan bermuara ke pengadilan nanti akan terlihat, apakah penetapan delapan tersangka tersebut mampu menjawab penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung,” kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

Menurut dia, proses penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan, bahkan terhadap para tersangka juga harus diadili secara tegas dan adil.

Dia menjelaskan, jika terbukti secara sah dan meyakinkan di depan hukum bahwa kedelapan tersangka bersalah, maka mereka harus mendapat ganjaran yang setimpal sesuai peraturan perundangan agar menjadi pelajaran kepada siapapun untuk lebih berhati-hati.

“Dari sini kita belajar untuk tak boleh mengabaikan potensi terjadinya kebakaran. Dari hal kecil seperti puntung rokok saja, bisa menyulut kobaran besar api yang bisa melahap berbagai sudut ruangan, bahkan bisa membuat nyawa melayang,” ujarnya.
Dia menilai kementerian/lembaga harus mengambil pelajaran dari kebakaran yang menimpa gedung Kejagung, yaitu sejak dini harus mengantisipasi segala kemungkinan potensi terjadinya kebakaran.

Menurut dia, jangan karena kealpaan manajemen keselamatan gedung, kemudian uang rakyat yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur jalan maupun pendidikan malah digunakan untuk merenovasi gedung akibat kebakaran.

“Dari kebakaran gedung Kejaksaan Agung, potensi kerugiannya ditaksir mencapai Rp1,1 triliun, Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Ke depan tidak boleh lagi terjadi kebakaran di gedung milik pemerintah,” katanya.

Dia menilai manajemen keselamatan harus diutamakan misalnya hydrant maupun alat pemadam kebakaran harus dicek secara berkala, dipastikan kesiapannya ketika dibutuhkan saat keadaan darurat.

Diketahui, Delapan tersangka itu yakni lima orang tukang dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH. Kedelapan tersangka itu dijerat dengan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. ANT

 

Sumber; antaranews.com

Pos terkait