Oleh: Temu Sutrisno
Pengerahan massa oleh Partai NasDem ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di berbagai daerah sebagai respons atas pemberitaan Majalah Tempo, menandai sebuah momen krusial yang patut dibaca bukan sekadar sebagai reaksi politik, melainkan sebagai gejala kemunduran demokrasi.
Meskipun berjalan damai, peristiwa ini bukan hanya tentang ketidaksepakatan terhadap isi berita, tetapi tentang bagaimana kekuasaan dan organ demokrasi merespons kritik: apakah melalui argumentasi rasional dalam kerangka hukum, atau melalui tekanan massa yang berpotensi intimidatif.
Pengerahan massa secara terstruktur dan masif Partai NasDem dari pusat hingga daerah, bukan terlihat sebagai klarifikasi atau sekadar menyampaikan aspirasi. Show force itu lebih terlihat sebagai daya tekan terhadap pers.
Bagaimana tidak? Alih-alih melakukan klarifikasi kepada Tempo, massa NasDem malah menyasar Kantor PWI yang tidak memiliki kaitan pemberitaan dan hubungan hukum sama sekali dengan Tempo.
Menyalahi UU Pers
Jika ditelisik lebih dalam, fenomena pengerahan massa untuk menyikapi produk lembaga pers memperlihatkan pergeseran cara berpolitik dari deliberasi yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan kepatuhan terhadap hukum menuju tindakan koersif yang mengandalkan kekuatan dan daya tekan massa. Dalam negara hukum demokratis, perselisihan terkait pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme formal yang telah diatur secara khusus. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan mekanisme mediasi melalui Dewan Pers. Jalur ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan akuntabilitas jurnalistik, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi.
Namun, ketika jalur tersebut diabaikan dan digantikan oleh mobilisasi massa, muncul pertanyaan mendasar: apakah hukum masih menjadi rujukan utama, atau telah tergeser oleh logika kekuatan massa? Pengerahan massa ke kantor organisasi profesi wartawan bukan sekadar ekspresi kekecewaan, melainkan bentuk tekanan kolektif yang dapat mencederai demokrasi dan kemerdekaan pers. Dalam perspektif hukum, tindakan ini berpotensi masuk dalam kategori menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik. Sebuah tindakan yang secara normatif bertentangan dengan semangat perlindungan pers dalam sistem hukum Indonesia.
Preseden Mobokrasi
Lebih jauh, praktik semacam ini mencerminkan gejala yang dalam ilmu politik disebut sebagai “mobokrasi”, dominasi kehendak massa yang tidak selalu tunduk pada rasionalitas hukum. Meminjam pemikiran Filsuf Yunani, Polibius, pengerahan massa bukan lagi menjadi sarana aspirasi, melainkan alat tekan yang merusak demokrasi. Hal yang mengkhawatirkan adalah ketika pola ini dilakukan secara terstruktur dan meluas, karena dapat menciptakan preseden buruk, bahwa setiap pihak yang tidak puas terhadap pemberitaan cukup mengerahkan massa untuk menekan media atau organisasi wartawan. Bukan sebaliknya, melakukan menyelesaikan sengketa jurnalistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika preseden ini dibiarkan, maka fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pengawas kekuasaan akan terancam lumpuh. Pers akan dihadapkan pada dilema antara menjalankan fungsi kontrol sosial atau menghindari risiko konflik dengan kekuatan politik. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melahirkan chilling effect—situasi di mana wartawan dan media melakukan sensor demi menghindari tekanan atau rasa gentar. Ketika ketakutan menjadi pertimbangan utama dalam kerja jurnalistik, maka kemerdekaan pers sejatinya telah tereduksi, bahkan mati tanpa perlu pelarangan formal dalam bentuk regulasi.
Berpotensi Menurunkan IKP
Dampak berikutnya aksi ini bersifat sistemik, yakni terhadap posisi Indonesia dalam peta global kebebasan pers. Lembaga pemantau internasional seperti Reporters Without Borders menilai kemerdekaan pers tidak hanya dari aspek regulasi, tetapi juga dari praktik di lapangan, termasuk keamanan wartawan dan independensi media dari tekanan politik. Mobilisasi massa terhadap institusi wartawan akan dibaca sebagai indikator memburuknya iklim kebebasan pers. Hal ini bukan sekadar persoalan citra internasional, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap kualitas demokrasi Indonesia. Peristiwa ini berpotensi menyumbang penurunan indeks kemerdekaan pers (IKP) di Indonesia.
Peristiwa ini juga mencerminkan krisis etika dalam praktik politik. Partai politik sebagai pilar demokrasi seharusnya menjadi teladan dalam menghormati proses hukum dan kebebasan berpendapat. Ketika partai justru menggunakan pendekatan pengerahan massa untuk merespons kritik media, maka yang terjadi adalah delegitimasi terhadap nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Politik kehilangan dimensi edukatifnya dan berubah menjadi arena demonstrasi kekuatan.
Di sisi lain, perlu diakui bahwa pers bukan institusi yang kebal kritik. Profesionalisme jurnalistik tetap harus dijaga melalui verifikasi, keberimbangan, dan kepatuhan pada kode etik. Wartawan dan media harus menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas. Namun, kritik terhadap pers harus disampaikan melalui mekanisme yang sah dan beretika, bukan melalui tekanan fisik atau psikologis. Di sinilah pentingnya peran Dewan Pers sebagai mediator yang menjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab pers.
Momentum Refleksi
Peristiwa pengerahan massa seharusnya menjadi momentum refleksi bagi semua pihak. Bagi pers, ini adalah pengingat untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme. Bagi partai politik, ini adalah ujian komitmen terhadap demokrasi dan supremasi hukum. Sementara bagi masyarakat, peristiwa ini merupakan pelajaran tentang pentingnya menjaga ruang informasi publik yang sehat, di mana perbedaan pendapat diselesaikan melalui dialog, bukan tekanan.
Satu hal penting yang harus diingat semua pihak, kemerdekaan pers bukan hanya milik wartawan dan media, tetapi milik seluruh warga negara. Pers yang bebas dan independen adalah prasyarat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi sehat dan mencerdaskan. Kemerdekaan pers juga menjadi kekuatan demokrasi. Tanpa itu, demokrasi kehilangan fondasinya, karena keputusan publik tidak lagi didasarkan pada informasi yang objektif, melainkan pada narasi yang telah disaring oleh ketakutan dan kepentingan eksternal.
Protes melalui mobilisasi massa terhadap institusi wartawan, seperti yang terjadi dalam kasus ini, adalah alarm bahwa kita sedang berada di persimpangan jalan, mempertahankan demokrasi yang berbasis hukum dan rasionalitas, atau tergelincir menuju praktik kekuasaan yang mengandalkan tekanan dan intimidasi. Pilihan itu akan menentukan kemerdekaan pers di Indonesia tetap menjadi pilar kokoh demokrasi, atau justru menjadi korban dari dinamika politik yang kian menjauh dari nilai-nilai konstitusi.
***Penulis adalah Wartawan Mercusuar-Trimedia Grup, Sekretaris PWI Sulteng






