Komisi II DPRD Sulteng Belajar Strategi Mengelola Bank Daerah di Jambi

Komisi II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Senin (10/12/2024)

JAMBI, MERCUSUAR – Komisi II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Senin (10/12/2024). Kunjungan ini  bertujuan untuk membahas penyertaan modal Bank Jambi.

Delegasi Komisi II DPRD Sulteng dipimpin oleh Ketua Yus Mangun, SE, bersama anggota seperti Ronald Gulla, ST; Dra. Marlela; Rachmat Syah Tawainella; dan Nicolas Biro Allo. Mereka diterima oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Bapenda Jambi, Fathur Rahman, SE, M.Si, serta Kepala Divisi Sekretaris PT Bank Jambi, Zulfikar, SE, MM, dan sejumlah pejabat terkait.

 Kunjungan ini menyoroti tantangan Bank Jambi dalam memenuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 12 Tahun 2020. Regulasi tersebut mensyaratkan modal minimum bank daerah sebesar Rp3 triliun, yang jika tidak terpenuhi, akan menurunkan statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pemprov Jambi telah mengambil langkah strategis dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait penyertaan modal.

Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, menyoroti pentingnya berbagi informasi tentang strategi Jambi dalam mengelola bank daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut, APBD Jambi mencapai Rp4,9 triliun, dengan kontribusi PAD sebesar Rp2,1 triliun, terutama dari pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp1,85 triliun.

 Zulfikar, perwakilan PT Bank Jambi, menjelaskan langkah kemitraan dengan Bank Jawa Barat (KUB) sebagai solusi menghadapi tantangan modal. Ia juga mengapresiasi diskusi produktif dengan Komisi II DPRD Sulteng, yang turut menyuarakan pentingnya kolaborasi lintas daerah untuk mendukung keberlanjutan bank daerah.

Di sisi lain, Fathur Rahman dari Bapenda Jambi menjelaskan sumber-sumber PAD Jambi yang meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, pajak rokok, dan lainnya. Meski demikian, kontribusi PAD terhadap total pendapatan masih rata-rata 38,78% selama 2017-2024, menunjukkan ketergantungan pada dana transfer pusat.

 Kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi ajang bertukar pengalaman antara kedua provinsi, terutama dalam memperkuat bank daerah dan meningkatkan pengelolaan PAD. Langkah sinergis seperti ini dianggap penting untuk mengatasi kendala fiskal dan menjawab tuntutan regulasi perbankan yang semakin kompleks.*/TIN

Pos terkait