SIGI, MERCUSUAR – Untuk surat suara yang rusak atau cacat kami lagi proses rekap untuk disampaikan ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), karena saat ini semua lagi dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam SK KPU RI.
Sehingga belum ada memberikan dokumen terkait data surat suara rusak dari KPU Sigi kepada media, karena kami lagi proses pemeriksaan kembali semua surat suara.
Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, kepada wartawan Mercusuar, Minggu (14/1/2024).
Kata dia, untuk itu kami diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap surat suara yang sudah dilakukan sortir dan lipat (Sorlip) karena ada perintah dari KPU RI.
Jadi kami melakukan proses kembali untuk memeriksa surat suara baik yang masuk dalam kategori baik maupun rusak dan akan dilakukan rekap kembali untuk dilaporkan ke KPU RI melalui KPU provinsi.
“Kalau soal data surat suara yang keluar, saya belum tahu didapat dari mana, pernyataan saya adalah soal surat suara rusak akan dilaporkan kepada KPU RI melalui KPU provinsi,” terangnya. AJI