Laporan Pembagian Sembako, Empat Komisioner Bawaslu Sulteng Disanksi Peringatan Keras

KOMISIONER BAWASLU SULTENG

JAKARTA, MERCUSUAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu 1 Jamrin selaku ketua Bawaslu Sulten, Teradu 2 Darmiati, teradu 3 Suratmin, dan teradu 4 Zatriawati yang masing-masing selaku Anggota Bawaslu Sulteng,” kata Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm membacakan putusan.

Keempatnya merupakan Teradu dalam perkara nomor 149-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh salah satu bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulteng, Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala.

Teradu dilaporkan terkait pembagian sembako di desa Bou, kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala yang dilakukan oleh Partai Pengusung atau tim pasangan calon nomor urur 2 calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulteng Rusdi Mastura dan Ma’mun Amir.

Dalam putusan yang dibacakan, teradu tidak mengizinkan para pengadu memberikan klarfikasi dengan alasan para saksi tidak dapat menunjukan surat kuasa khusus untuk melakukan klarifikasi.

Terhadap laporan pengaduan, DKPP RI  berpendapat para teradu hanya menjalankan syarat formal prosedural sebagai mana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukti foto berupa mobil bak terbuka bermuatan sembako dan berlogo nama partai Nasdem, serta foto dan nama pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulteng seharusnya dilakukan penelusuran dengan melakukan pemeriksaan kepada pihak yang relefan untuk menedengarkan keterangannya, sehingga menemukan titik terang adanya peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan.

Teungkap fakta dalam pemeriksaan bahwa pemberian sembako menggunakan mobil bak terbuka bergambar logo partai dan salah satu pasangan calon terjadi pada tanggal 29 September 2020 di desa Bou, kecamatan Sijol Utara, Kabupaten Donggala, dimana bantuan sembako ditujukan kepada warga korban Banjir. Sembako diberikan kepada kepala Desa Bou yang kemudian disalurkan kepada warga melalui karang taruna. Akan tetapi tidak ada klarifikasi lebih mendalam terhadap peristiwa yang yang menjadi obyek laporan.

Berdasarkan keterangan, saksi tidak mengetahui asal bantuan apakah dari Partai, Paslon atau pemerintah kabupaten.

Seharunya teradu melakukan klarifikasi mendalam guna mendapatkan keterangan, para teradu beralasan tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut karena terbatas waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran dan sentra Gakumdu beranggapan sudah cukup dan bahwa tenggang waktu penanganan laporan dan dugaan pelanggaran dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk meghindar dari kewajiban etis teradu dengan komitmen yang tinggi dan professional . Seharunya para teradu mengelolah aktu secara efekti dan efisien. Para pengadu sebagai pengawas pemilihan seharusnya mendayagunakan waktu dan sumber daya manusianya secara optimal untuk meghimpun alat bukti.

Dengan demikian, dalil pengadu terbukti dan jawaban para teradu tidak meyakinkan DKKP . Para teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 15  huruf (a) dan (g).

“DKPP memutuskan, satu  mengabulkan pengaduan para teradu untuk sebagian. Kedua, menjatuhkan sansi peringatan keras kepada teradu 1,2,3 dan 4 sejak putusan dibacakan. Ketiga memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Empat memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata  Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm.TIN

Pos terkait