PALU, MERCUSUAR – Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPC) Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Imam Muslihun, akan melaporkan Plt Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Parmout, H. Moh. Nur Dg. Rahmatu ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Partai Demokrat Sulteng, terkait pelanggaran kode etik.
Surat Aduan bernomor 002/Per.MPC/PD/Parimo/XII/2021 yang ditandatangani Imam Muslihun, memuat tujuh poin yang menjadi pertimbangan MPC untuk melaporkan Plt Ketua DPC ke DKD Partai. Imam mengungkapkan, salah satu poin utamanya, adalah terkait kasus pemberhentian Tahir sebagai Komisioner KPUD Parmout oleh DKPP beberapa waktu lalu.
“Yang pertama dan sangat besar adalah terkait pemberhentian Tahir sebagai Komisioner KPUD Parigi Moutong oleh DKPP,” kata Imam.
Keterkaitan Plt Ketua DPC Partai Demokrat pada kasus tersebut, jelas Imam, adalah karena Plt Ketua mengeluarkan Surat Keterangan tertanggal 17 September 2018, yang menyatakan bahwa Tahir tidak lagi menjadi anggota Partai Demokrat sejak Oktober 2012, sebagai salah satu syarat pendaftaran calon Komisioner KPUD.
Surat tersebut dinilai tidak sesuai fakta dan bertentangan dengan SK DPP Partai Demokrat. Karena DPP Partai Demokrat mengeluarkan SK Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong periode 2016-2021 dengan mencantumkan Tahir sebagai Wakil Ketua V.
Bukti lainnya yang menunjukkan bahwa isi Surat Keterangan tersebut tidak valid, adalah adanya Surat Pernyataan yang ditulis oleh Tahir tertanggal 14 Oktober 2016 terkait kesediaan yang bersangkutan menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Parimo hasil Muscab pada Agustus 2016 lalu, serta Pakta Integritas calon pengurus DPC Partai Demokrat Parimo tertanggal 14 Oktober 2016.
“Banyak teman-teman yang bertanya kepada saya, ini kenapa yang kena sanksi hanya orang yang di bawah. Sedangkan yang bertanda tangan di Surat Keterangan kenapa dibiarkan tidak dilanjutkan prosesnya. Karena ini, kan, kesalahan bukan hanya satu orang, otomatis yang dari awal juga ada, yakni yang membuat surat yang berisi keterangan tidak sesuai dan bertentangan dengan SK partai,” tutur Imam.
Selain itu, beberapa poin pelanggaran lainnya yang tercantum dalam Surat Aduan tersebut, dinilai Imam turut berimbas pada menurunnya suara Partai Demokrat di Kabupaten Parigi Moutong, yang pada 2 periode Pemilu sebelumnya berhasil meraih 5 kursi DPRD Parmout, menjadi hanya 2 kursi pada Pemilu 2019 lalu.
Imam juga berharap, permasalahan tersebut dapat menjadi salah satu pembahasan khusus, pada pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Demokrat Sulteng yang dimulai pada Kamis (24/6/2021).
“Tujuan utama dari laporan ini adalah untuk memperbaiki citra Partai Demokrat ke depannya. Apalagi akan dilaksanakan pemilu di tahun 2024. Selain itu, akan ada juga pemilihan Komisioner KPUD mendatang, ini bisa menjadi contoh untuk yang lain jangan sampai berbuat semacam itu lagi,” tandas Imam. IEA