JAKARTA, MERCUSUAR – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Konsultasi Raperda tersebut dilaksanakan di gedung c lantai 2 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jl.Tmp Kalibata No 17 Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024)
Konsultasi tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, bersama Anggota DPRD lainnya Dr. Ir. Alimuddin Paada, MS, Winiar Hidayat Lamakarate SE, Irianto Malingong, Ir. Elisa Bunga Allo, MM, Faisal Lahadja, SE, Rahmawati M Nur, S.Ag, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh. Ismai Junus, SE dan M. Tahir H. Siri
Rombongan Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus satu tersebut diterima oleh Direktur Perencanaan teknis Pembangunan Desa & Pedesaan Dra. Dewi Yuliani, MO beserta jajarannya
Pada kesempatan itu Ketua Pansus Sri Indraningsih Lalusu menyampaikan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat yang ada di desa
“Tentunya dalam proses pembentukan perda sampai pada tahap pengesahan nantinya kami butuh petunjuk, masukan, saran dan bimbingan dalam rangka pengayaan isi perda ini sebab bagaimanapun kementerian desa merupakan induk dalam mengatur desa”ucap politisi PDIP
Ketua Komisi 1 itu juga menambahkan bahwa Kami sebelum melaksanakan konsultasi kamu sudah melakukan uji publik dengan menghadirkan perwakilan setiap daerah/kabupaten yang ada di sulteng, dan menerima masukan baik dari dinas pmd, kepala desa, tokoh adat dan masyarakat
Olehnya dari uji Publik itu banyak yang menginginkan adanya Perda ini di sulawesi tengah”tuturnya
Mendengar itu direktur perencanaan teknis Dra. Dewi Yuliani, MP menyampaikan beberapa hal terkait raperda pertama ia mengapresiasi adanya Raperda ini karena sejalan dengan visi kementerian desa karena kalau lihat judul Raperda ini sangat terkait dengan tugas tugas dari kementerian desa, pola pola pembangunan dan pemberdayaannya
Ia menambah bahwa Desa sebagai pelaku pembangunan, olehnya Undang Undang Tentang Desa memberikan kewenangan terhadap desa untuk memunculkan karakter lokalnya, Pembangunan desa itu arahanya liskusifitas dan berkelanjutan, ia menjelaskan arah pembangunan desa harus lebih peduli terhadap lingkungan
“peduli iklim itu sangat kuat kedepan, lingkungan desa tetap lestari, hijau dan seterusnya”ucapnya
Ia juga menambahkan dalam catatan dalam memperkaya Isi Raperda yakni dalam rangka mengukur indeks desa membangun (IDM) suatu desa berdasarkan indikator ekonomi, sosial budaya dan lingkungan
Ia mencontohkan seperti kabupaten sigi yang sering mengalami bencana jika sebelumnya desanya mandiri pasti setelah bencana idm akan turun menjadi tertinggal”ucapnya
“Pada saat bapak ibu menyusun perda ini dasarnya melihat kondisi desa tadi, maka akan muncul strategi pembangunan yang akan mendorong dan mengatasi desa desa tertinggal tadi,”ujarnya.*/TIN