PALU, MERCUSUAR – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menjadwalkan pelantikan Penggati Antara Waktu (PAW) dua anggota DPRD Sulteng sisa masa jabatan 2014-2019. Jika tidak ada aral melintang, dijadwalkan pelantikan pada 3 Mei 2018.
Dua PAW yang akan dilantikan sekaligus diambil sumpahnya yakni Leli Pariani SH dari Partai Golkar mengantikan Erwin Burase, dan Moh Nur Dg Rahmatu SE dari Partai Demokrat yang menggantikan Amrullah.Dimana keduanya berasal dari Dapil yang sama yakni Parigi Moutong.
Sekertaris DPRD Sulteng, Hj Tuty Zarfiana SH MSi mengatakan, dasar pelantikan dua orang PAW tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.72/3457/ OTDA Tanggal 13 April 2018 untuk PAW H Nur Dg Rahmatu SE dan Kepetusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.72/3436/OTDA Tanggal 13 April 2018 atas nama Ni Wayan Leli Pariani.
Menurut Tuty, sekertariat segera melaksanakan prosesi pelantikan setelah seluruh administrasi yang terkait dengan pengisian PAW terpenuhi dari masing-masing partai.
“Jadi Sekertariat DPRD Pemprov Sulteng hanya memfasilitasi saja, urusan administrasi yang terkait terpenuhinya unsur pengisian PAW ini adalah urusan masing-masing partai yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Sulteng dan Bagian Otda Sekretariat Pemprov Sulteng,” ujar Tuty.
Ia mengatakan, dengan adanya SK dari Kemendgari tersebut, maka Sekertariat DPRD Sulteng menindaklanjutinya dengan mempersiapkan berbagai hal terkait dengan prosesi pelantikan tersebut, mulai dari keprotokoleran prosesi pelantikan hingga gladi bersih untuk dua orang PAW ini akan kami gelar dalam waktu dekat ini bagian dari finalisasi persiapan.
Ia mengatakan, dengan akan digelarnya pelantikan tersebut, maka keanggotaan DPRD Sulteng kembali terisi seperti semula yakni 45 anggota .
Seperti diketahui, dua orang anggota DPRD Sulteng yakni H Erwin Burase dan H Amrullah Almahdali telah mengundurkan diri setelah keduanya menyatakan ikut dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Parigi Moutong. Sesuai aturan anggota DPRD yang ikut dalam Pilkada wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah.TIN