Pekan Depan, PAW Erwin Burase dan Amrullah Dilantik

PALU, MERCUSUAR – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menjadwalkan pelantikan Penggati Antara Waktu (PAW) dua anggota DPRD Sulteng sisa masa jabatan 2014-2019. Jika tidak ada aral melintang, dijadwalkan pelantikan pada 3 Mei 2018.

Dua PAW yang  akan dilantikan sekaligus diambil sumpahnya yakni Leli Pariani SH  dari Partai Golkar mengantikan Erwin Burase,  dan  Moh Nur  Dg Rahmatu SE dari Partai Demokrat yang menggantikan Amrullah.Dimana keduanya berasal dari Dapil yang sama yakni   Parigi Moutong.

Sekertaris DPRD Sulteng, Hj Tuty Zarfiana SH MSi mengatakan,  dasar pelantikan dua orang PAW  tersebut  sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.72/3457/ OTDA   Tanggal 13 April 2018  untuk PAW H Nur Dg Rahmatu SE dan Kepetusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.72/3436/OTDA Tanggal 13 April 2018 atas nama Ni Wayan Leli Pariani.

Menurut Tuty,  sekertariat  segera melaksanakan prosesi pelantikan setelah seluruh administrasi yang terkait dengan pengisian PAW terpenuhi dari masing-masing partai.

“Jadi  Sekertariat DPRD  Pemprov Sulteng hanya memfasilitasi saja, urusan administrasi yang terkait terpenuhinya unsur pengisian  PAW ini adalah urusan masing-masing partai yang kemudian ditindaklanjuti oleh  KPU Sulteng dan Bagian Otda Sekretariat  Pemprov  Sulteng,” ujar  Tuty.

Ia mengatakan, dengan adanya SK dari Kemendgari tersebut, maka  Sekertariat DPRD Sulteng  menindaklanjutinya dengan mempersiapkan berbagai hal terkait dengan prosesi pelantikan tersebut, mulai dari keprotokoleran prosesi pelantikan hingga  gladi bersih untuk dua orang PAW ini akan kami  gelar dalam waktu  dekat ini bagian dari finalisasi persiapan.

Ia mengatakan,  dengan akan  digelarnya pelantikan tersebut, maka keanggotaan DPRD Sulteng kembali terisi seperti semula yakni 45 anggota .

Seperti diketahui, dua orang anggota DPRD Sulteng yakni H Erwin Burase dan  H Amrullah Almahdali  telah mengundurkan diri setelah keduanya  menyatakan  ikut dalam  bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Parigi Moutong. Sesuai aturan  anggota DPRD yang ikut dalam Pilkada wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan  menjadi calon kepala daerah.TIN

Pos terkait