KETUA Pemuda Muhammadiyah Sulteng, Fery eL Shirinja mendukung PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi mantan napi narkoba dan koruptor, termasuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak, untuk mencalonkan diri menjadi Caleg di Pemilu 2019. “Kami Pemuda Muhammadiyah berharap Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif,” jelasnya.
Kata Fery, keputusan MA nantinya akan menjadi rujukan bagi KPU dalam memutuskan sikap dan kebijakan dalam proses pendaftaran caleg. “Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta eks napi korupsi, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai caleg. Ini berbahaya buat masa depan bangsa kita,” jelasnya.
Dengan PKPU itu, lanjut Fery, telah melindungi masyarakat yang selama ini jadi korban tidak langsung dari praktik kejahatan yang bernama korupsi itu, sekaligus membantu mantan napi koruptor untuk tidak lagi masuk bui karena kejahatan yang sama. “Kita menginginkan yang terbaik buat bangsa ini,” pungkasnya. DAR