Penyintas Pasigala Desak DPRD Sulteng Gelar RDPU

PENYINTAS PASIGALA-ec0b0287
PENYINTAS bencana yang dikoordinir Moh Raslin dan Amir DM dalam pertemuan dengan Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma dan sejumlah anggota lain, Rabu (25/5/2022) di Kantor DPRD Sulteng.

PALU, MERCUSUAR – Massa aksi penyintas korban bencana Palu, Sigi,Donggala (Pasigala) kembali menyepakati sejumlah hal terkait penanggulangan dampak bencana bersama DPRD Sulteng.

Kesepakatan itu dibuat bersama massa aksi yang dikoordinir Moh Raslin dan Amir DM dalam pertemuan dengan Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma dan sejumlah anggota lain, Rabu (25/5/2022) di Kantor DPRD Sulteng.

Adapun kesepakatan itu antara lain, pertemuan itu akan dikapikepada pimpinan DPRD Sulteng,

Permintaan massa agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan mengundang sejumlah pihak yang berkompeten termasuk Instansi Pemerintah yang mengatur kegiatan Rehabilitasi – Rekonstruksi (Rehab-Rekon).

Yaitu Gubernur Sulteng, Wali Kota Palu, Bupati Sigi, Bupati Donggala, Balai Wilayah Sungai III Sulawesi, Balai Pelaksana Penyedia Perumaahan Sulteng, Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulteng, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi ( BP2JK )

Dan sejumlah Instansi Pemerintah terkait lainnya termasuk Forum-Forum Korban di Wilayah Pasigala.

Lalu permintaan agar Instansi pemerintah sebagaimana disebutkan diatas, agar hadir langsung tanpa diwakilkan.

Mendesak Gubernur dan DPRD Sulteng agar dengan sungguh-sungguh mengawal perjuangan hak-hak dasar penyintas bencana Pasigala dengan secara terukur menetapkan jadwal dan tahapan kerja, mekanisme koreksi dan evaluasi terbuka kepada publik.

Lalu beberapa hal mendesak harus segera diprioritaskan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antara lain: menyegerakan pembangunan Huntap bagi seluruh korban bencana, Penyelesaian dana stimulan secara adil dan terbuka.

Selanjutnya, penyelesaian sejumlah pembangunan infrastruktur yang mangkrak, pemenuhan hak hunian layak bagi korban bencana yang tidak atau belum memiliki alas hak atas tanah, penyelesaian masalah Huntap yang telah dibangun namun belum terisi, memastikan validitas data penerima hak dan manfaat.*/TIN

Pos terkait