PALU, MERCUSUAR – Pemilihan Gubernur Sulawesi tengah (Pilgub) 2024 tidak diramaikan bakal pasangan calon perseorangan. Hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan, Minggu (12/5/2024) pukul 23.55 Wita, tak satupun bakal calon menyerahkan syarat dukungan melalui penginputan dokumen melalui aplikasi Silonkada maupun menyerahkan langsung dokumen fisik ke KPU Provinsi Sulteng.
Sebagaimana Surat Dinas KPU Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak 2024, waktu penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan berlangsung selama 5 hari, yakni mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
Selama empat hari, yakni sejak 8-11 Mei 2024, KPU Provinsi Sulteng memberi kesempatan kepada bakal calon perseorangan untuk menyerahkan dokumen dukungan sesuai jadwal hari kerja. Sedangkan pada hari terakhir, Ahad (12/5/2024), KPU Provinsi Sulteng memberi kesempatan hingga pukul 23.55 Wita.
“Di awal tahapan ada yang berkomunikasi satu orang bakal calon perseorang melalui LO nya datang ke KPU Sulteng, namun akhirnya yang bersangkutan tidak jadi alias batal sehingga calon perseorangan untuk Pilgub Sulteng tidak ada alias nihil,” kata Plh. Ketua KPU Sulteng Cristian Adiputra Oruwo kepada sejumlah media, Senin dinihari (13/5/2024), di kantor KPU Sulteng.
Cristian menjelaskan, proses penyerahan dokumen syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran dapat dilakukan melalui aplikasi Silonkada, dengan terlebih dahulu KPU Provinsi Sulteng memberikan akses dan user Silonkada kepada LO dan operator Silonkada.
Jumlah dukungan pemilih dan sebaran sebagaimana Keputusan KPU Provinsi Sulteng Nomor 81 Tahun 2024 tentang Syarat Dukungan Minimal dan Pesebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024, yaitu sebanyak 190.120 dukungan dan sebaran minimal 7 kabupaten/kota.
KPU tambahnya, juga memberi kesempatan kepada bakal calon perseorangan melalui LO menyerahkan dokumen secara fisik ke kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah di hari terakhir masa penyerahan.
“Selama masa penyerahan dokumen syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran, tidak terdapat bakal pasangan calon yang meminta pembuatan User Silonkada, maupun datang ke kantor KPU Sulteng sampai dengan batas waktu yang ditentukan alias nihil,” ujarnya.TSK/*TIN