BANGGAI, MERCUSUAR – Anggota DPRD Sulteng, Ronald Gulla, ST melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga di Desa Lumbi Lumbia, Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) belum lama ini.
Dalam kesempatan itu, Ronald Gulla ST menyampaikan bahwa maraknya perceraian, pernikahan dini, kekerasan dalam rumah tangga, keluarga prasejahterah dan orang tua lansia yang tidak mendapatkan perhatian serius pemerintah dan masyarakat luas, menjadi landasan dibentuknya peraturan daerah ini.
Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang pembangunan ketahanan keluarga ini, lahir atas inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut Ronald Gulla, keluarga sebagai bagian unit terkecil dari masyarakat merupakan bagian terpenting dari kokoh dan kuatnya suatu bangsa dan Negara, sehingga perlu mendapatkan perhatian, perlindungan, serta pembinaan dalam rangka membangun ketahanan keluarga di segala aspek.
Dalam perda ini katanya, diharapkan agar para pelaku urusan keluarga dapat memperhatikan usia minimal pernikahan, bimbingan pra nikah yang perlu serius dilaksanakan, menentang pernikahan dini diusia belia, motivasi bagi keluarga keluarga baru dan keluarga rentan serta perlindungan terhadap orang tua.
Setelah sosialisasi itu ada beberapa poin penting yang menjadi kesimpulan dari sosialisasiitu yakni diantanyan umur usia menikah seharusnya diatas 18 tahun, tetapi seringkali di masyarakat Buko Selatan masih terjadi pernikahan dibawah umur atau perniakhan usia dini perlu menjadi perhatian semua pihak khususnya pada anak usia sekolah yang Hamil diluar nikah.
Selanjutnya, perkembangan jaman, perubahan lingkungan, khususnya teknologi informasi, perkembangan media sosial semua serba digital, sehingga banyak anak cepat dewasa sebelum waktunya dan sering terjadi pernikahan dini akibat pergaulan bebas.
Selain itu , kepolisian perlu menindak cepat para pelaku KDRT, swipping kebiasaan penyakit masyarakat seperti minuman keras agar tidak menghancurkan ketahanan dan keutuhan sebuah keluarga.
Hukum agama dan hukum Negara harus ditempatkan dan dilaksanakan dengan baik dan bijak, khususnya bagi pernikahan usia dini, pernikahan beda agama, menikah karena kecelakaan (Married By Accident) agar tidak bertentangan dengan hukum agama dan hukum negara dalam pelaksanaannya.*/TIN