DPRD Sigi Tunda Pengambilan Keputusan Dua Buah Raperda 

DPRD SIGI-18998177

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menunda pengambilan keputusan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sigi.

Adapun dua buah raperda tersebut adalah raperda tentang percepatan penurunan stunting dan penurunan angka kematian ibu dan bayi, serta raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae, saat memimpin rapat paripurna, bertempat di Gedung Utama DPRD Sigi, Senin (1/8/2022).

Kata dia, penundaan itu dilakukan karena saat ini dua buah raperda tersebut masih dalam proses pengajuan fasilitasi di Gubernur melalui aplikasi e-Perda, sehingga untuk pengambilan keputusan dua buah raperda tersebut belum dapat dilaksanakan.

Selanjutnya, untuk itu pimpinan mengusulkan bahwa agenda pengambilan keputusan akan dilaksanakan pada hari Jumat (12/8/2022) pukul 14.00 Wita.

Pengambilan keputusan dua buah raperda akan dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2023 dan penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2022.

Pos terkait