JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), pada Kamis (28/1/2021). Sesi keempat dari Sidang Panel III ini memeriksa dua perkara, yakni permohonan perkara Nomor 40/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Tolitoli, dan permohonan perkara Nomor 94/PHP.KOT-XIX/2021 untuk PHP Kada Kota Palu.
Permohonan PHP Kada Kabupaten Tolitoli diajukan oleh Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 2 Muchtar Deluma dan Bakri Idrus. Aan Sukirman selaku kuasa hukum Pemohon memohonkan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli Nomor 356/PL.02.6-Kpt/7204/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolitoli Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.
Meski diakui Aan jika ambang batas selisih perolehan suara Pemohon mencapai 4.971 suara dengan Paslon Nomor Urut 3 Amran Hi Yahya dan Mhh. Besar Bantilan, dengan adanya berbagai pelanggaran melibatkan kekuasaan Bupati yang saat ini menjabat, dan bahkan memiliki kepentingan atas anak kandungnya yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati.
“Adanya selisih perolehan suara tersebut disebabkan adanya pelanggaran yang secara kualitatif dengan melibatkan Bupati yang menjabat dan punya kepentingan dengan anak kandungnya yang meraih suara terbanyak,” cerita Aan di hadapan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Selain itu, Pemohon juga menemukan rangkaian pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Dampal Selatan dan Dampal Utara yang berpengaruh pada perolehan suara dari Paslon Nomor Urut 3 tersebut. Hal ini, sambung Aan, terjadi karena terdapat dua camat yang tidak lain adalah adik kandung dan adik ipar calon Bupati Nomor Urut 3.
”Pada daerah Dampal Selatan dan Dampal Utara ini jauh hari sebelum pendaftaran, dilakukan pergantian camat untuk menghadapi pilkada dan mesin kemenangan bagi pihak-pihak tersebut,” ungkap Aan.
KESALAHAN PERHITUNGAN
Pada kesempatan yang sama, Mahkamah juga memperdengarkan permohonan perkara Nomor 94/PHP.KOT-XIX/2021 untuk PHP Kada Kota Palu. Melalui Riswanto Lasdin selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 3 Hidayat dan Habsa Yanti Ponulele mengatakan tetap memajukan permohonan ke MK kendati selisih perolehan suara mencapai 18,95 persen. Dalam penjelasannya, Riswanto mengemukakan adanya kesalahan perhitungan suara dan ditemukannya coretan dan tidak dibubuhkan paraf.
“Pencoretannya tidak sesuai aturan, yang terjadi di antaranya di Kecamatan Palu Selatan 3 TPS, Kecamatan Tatanga 5 TPS, Palu Timur 6 TPS,” terang Riswanto.
Selanjutnya Riswanto juga mengungkapkan pihaknya menemukan adanya kotak suara yang terbuka segel di TPS 7 Kelurahan Mamboro. Hal ini telah dilihat saksi sebelum dimulainya pelaksanaan pencoblosan suara.
Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Arief menyebutkan sidang berikut akan digelar pada Senin 8 Februari 2021 pukul 08.00 WIB untuk Perkara Nomor 40/PHP.BUP-XIX/2021 dan pukul 11.00 WIB untuk Perkara Nomor 94/PHP.BUP-XIX/2021 dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon serta Keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu.*/TIN