Surati KPU dan Parpol, Bawaslu Minta Koreksi Nama dan NIK yang Diduga Dicatut 

Bawaslu Minta Koreksi Nama dan NIK yang Diduga Dicatut-6c019eb4
Salah seorang warga Zulmiady Putra saat melapor ke Bawaslu Limapuluh Kota. (Antara/Akmal Saputra)

JAKARTA, MERCUSUAR –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memasuki pekan keempat tahapan verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan terdapat beberapa data administrasi parpol yang tidak sinkron antara yang dimasukkan ke Sipol dengan berkas yang diunggah. 

Adapun soal dugaan pencatutan nama dan/atau nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat serta pengawasas Pemilu yang diduga dicatut sebagai anggota maupun pengurus Parpol, Bawaslu menyurati KPU dan parpol yang bersangkutan untuk mengoreksi namanama tersebut. 

Beberapa data yang tidak sinkron di antaranya adalah; pertama, perbedaan nama atau jabatan pengurus antara yang tercantum di dalam SK kepengurusan dengan yang terdapat di kolom isian Sipol; kedua, perbedaan data kepengurusan tingkat provinsi antara berkas yang diunggah di Sipol dengan SK yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM; dan ketiga, dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan syarat yang diminta (misalnya, partai mengunggah berkas SK pengesahan Menkumham tentang AD/ART partai pada kolom berkas akta notaris parpol). 

Terhadap hal tersebut, Bawaslu mengimbau agar KPU melakukan pencermatan atas data-data di kolom Sipol dan berkas yang diunggah. Langkah itu untuk memastikan data-data tersebut sinkron. 

Pencermatan penting dilakukan karena berimplikasi pada keabsahan hasil verifikasi administrasi sebagai syarat calon peserta Pemilu 2024. Bawaslu juga mengimbau agar parpol lebih cermat dalam memasukkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Lebih lagi, parpol sebaiknya cermat dalam melakukan perbaikan data-data yang belum memenuhi syarat. 

Keabsahan data hasil verifikasi administrasi akan berdampak pada verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu dan/atau penetapan peserta pemilu. Adapun, mengenai dugaan pencatutan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas pemilu, hingga 23 Agustus 2022, Bawaslu mencatat setidaknya 121 laporan masyarakat yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh parpol untuk dimasukkan dalam Sipol sebagaimana ditampilkan dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Nama-nama tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat. 

Selain itu, ada 282 orang pengawas pemilu yang namanya terdapat di Sipol sebagai anggota atau pengurus parpol. Berangkat dari data yang dilaporkan, Bawaslu melakukan penelusuran nama dan/atau NIK. 

Hasilnya adalah terdapat NIK yang tercantum di lebih dari satu parpol, terdapat NIK yang tercantum lebih dari satu kali dalam satu parpol, dan terdapat NIK dengan nama yang berbeda antara nama yang dilaporkan dengan nama yang tercantum laman KPU. 

Menindaklanjuti dugaan pencatuman nama tersebut, Bawaslu menyarankan KPU untuk menghapus nama dan/atau NIK yang bersangkutan melalui surat imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022. Selain kepada KPU, Bawaslu juga mengimbau partai yang menggunakan nama dan/atau NIK tersebut untuk memperbaiki data keanggotaan maupun kepengurusannya. 

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 30 parpol yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pengurus atau anggota parpol namun namanya terdaftar dalam akun Sipol.*/TIN

Pos terkait