Terkait Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, DKPP Periksa Ketua Dan Anggota KPU Banggai

hllll

JAKARTA, MERCUSUAR − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2021 pada Selasa (16/2/2021).

Perkara ini diadukan oleh Herwin Yatiim dan Mustar Labolo melalui kuasa mereka Amerullah, Novriyadiansyah, dan Fandy Wiliam Songgo. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai, yakni Zaidul Bahri Mokoagow, Atriani, Makmur Dg. Manesa, Supriadi Lawani, dan Alwin Palalo masing-masing sebagai Teradu I – V.

Dalil aduan yakni bahwa para Teradu diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Banggai No. 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020  tertanggal 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Menurut Pengadu tidak ditindaklanjutinya rekomendasi tersebut merugikan kepentingan  Pengadu sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati Bangai kaitannya dengan tahapan jadwal menjadi terganggu disebabkan karena tidak adanya kepastian hukum dan Pengadu telah dijustifikasi Tidak Memenuhi Syarat sebelum masa pendataran berlangsung. Keadaan ini kemudian dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk menggerus popularitas, dan elektalibitas yang sudah dibangun,  dengan cara menggring opini publik yang bersifat negatif terhadap Pengadu.

“Pada intinya para Teradu menghalang-halangi hak konstitusional pelapor kaitannya dalam sikap atau tata cara dari Teradu mengambil satu keputusan,” kata Amerullah, kuasa khusus Pengadu.

Di hadapan majelis pemeriksa, para Teradu membantah seluruh dalil-dalil Pengadu. Menurut Teradu I, mewakili para Teradu lain menegaskan bahwa Pengadu telah mendapatkan haknya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Banggai Tahun 2020 pada Pemilihan Tahun 2020 dan ditetapkan dengan nomor urut 3.

Lebih lanjut Teradu menjelaskan terkait penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tanggal 23 September 2020, menurut Teradu, mereka telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan pencermatan kembali data atau dokumen rekomendasi Bawaslu Banggai dengan menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 PKU No 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistrasi Pemilihan Umum.

Sementara itu terkait dalil aduan Teradu I dan Teradu II tidak mau melaksanakan putusan PTTUN Makassar Nomor: 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks tertanggal 19 Oktober 2020 dengan tidak menandatangani Berita Acara Pleno KPU Banggai Nomor: 82/PK.01-BA/7201/KPU/X/2020 tanggal 21 Oktober 2020, para Teradu juga membantahnya.

Terhadap putusan PTTUN Makassar tersebut para Teradu terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulteng. Kemudian, KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyarankan untuk melaksanakan putusan PTTUN Makassar tersebut. Teradu I kemudian sependapat dengan arahan KPU Provinsi untuk melaksanakan putusan PTTUN Makassar ditandai dengan Teradu I membubuhkan tandatangan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 82/PK.01-BA-7201/KPU/X/2020 tertanggal 21 Oktober 2020.

“Jawaban terhadap konsultasi yang dilakukan oleh KPU Banggai adalah berupa saran yang dapat dijadikan pertimbangan dan bukan sebuah perintah yang harus ditindaklanjuti, mengingat Bahwa KPU Provinsi  Sulawesi Tengah tidak sebagai pihak dalam perkara,” kata Teradu II.

Saat menggali jawaban dari Teradu berkali-kali Ketua Majelis Didik Supriyanto menanyakan terkait pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai. Menurut dia hasil pleno berupa penetapan adalah putusan penting.

“Apa sih pemilu atau pilkada itu? Pemilu adalah konversi suara pemilih menjadi calon terpilih. Itu intinya,  pemilih sudah memilih, ditetapkan sebagai yang terpilih berdasarkan hasil. Untuk bisa memilih harus ada calonnya, maka titik-titik itu sangat krusial,” terang Didik.

Sidang ini dipimpin oleh Didik Supriyanto, S.IP., M.IP selaku Ketua Majelis dengan anggota terdiri atas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah yakni  Sahran Raden, S.Ag., SH., MH (unsur KPU), Zatriawati, SE, MPWP (unsur Bawaslu), dan Dr. Muh. Tavip, SH., MH (unsur Masyarakat).*/TIN

Pos terkait