Vegata ke MK

DEBAT TERAKHIR – Debat publik terakhir empat paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala digelar KPU Kabupaten Donggala di Hotel Best Western coco Plus Palu, Selasa (19/6/2018) malam. FOTO: DOK/MS

DONGGALA, MERCUSUAR – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Donggala nomor urut 3 Vera E. Laruni SE – Taufik Burhan S.Pd, M.Si (Vegata) resmi mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (6/7/2018).  Gugatan secara on line dengan nomor 3/PAN.ONLINE/2018 tanggal 6 Juli 2018 pukul 16.23 WIB  itu diajukan dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan bupati- wakil bupati Donggala 2018.

Sebelumnya hasil penghitungan suara pemilihan bupati- wakil bupati Donggala yang diselenggarakan KPU Donggala, Rabu (4/7/2018) menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Kasman Lassa – Moh. Yasin (Sakaya) sebagai peraih suara terbanyak atas Pilkada yang digelar 27 Juni lalu.

Melalui akun facebook Mohammad Irvan yang dikirim ke grup Perjuangan Rakyat Donggala, ditampilkan surat gugatan yang sudah dicetak yang juga berisi nama kuasa pemohon, Arif Sulaeman, SH.

Calon bupati, Vera E. Laruni saat dihubungi dua kali melalui telepon, Jumat (6/7/2018) belum memberikan tanggapan terhadap gugatan ke MK yang diunggah oleh saksi paslon Vegata itu.

Namun dari hasil wawancara sehari sebelumnya, cabup Vera mengisyaratkan akan melakukan gugatan ke MK dengan dasar sementara mengumpulkan sejumlah bukti-bukti yang mengarah pada terjadinya kecurangan Pilkada Donggala saat pencoblosan  lalu.

Berdasarkan hasil perhitungan suara oleh KPU Donggala, paslon 1 Anita B. Nurdin – Abdul Rahman (Arrahman) meraih 39.736 suara (25,96 persen), paslon 2 Sakaya 53.042 suara (34,65), paslon 3 Vegata 41.845 suara (27,33) dan paslon 4  Idham Pagaluma-Moh. Yasin (Iyamo) 18.471 suara (12,06).  Total 153.094 suara sah dari 609 TPS, 167 desa dan kelurahan, 16 kecamatan.

Terdapat 1.554 suara tidak sah, sehingga total suara sah dan tidak sah yang dicoblos pada Rabu, 27 Juni 2018 berjumlah 154.648 suara.

Adapun data pemilih berdasarkan model DB1-KWK berjumlah 202.147 jiwa (DPT: 198.840, pemilih dalam DPPh: 437, pemilih dalam DPTb/KTP-el/Suket: 2.870) jika dibandingkan dengan suara sah dan tidak sah, maka terdapat 47.499 orang yang tidak menggunakan hak pilihnya atau sekira 23,49 persen.

Dari  empat saksi paslon saat rapat rekapitulasi tersebut, hanya dua yang menandatangani berita acara pleno, yaitu saksi Sakaya atas nama Abdul Fajran dan saksi Iyamo, Muhammad Rusdi Tenri.

Saksi Arrahman yang diwakili Idham Pettalolo dan saksi Vegata, Muhammad Irvan tidak menandatangani berita acara.  HID

Pos terkait