PALU, MERCUSUAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Mohamad Ikhsan Kalbi menerima kunjungan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid di ruang kerjanya sebelum Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Selasa (30/3/2021).
Menurut Ketua Ikhsan, sebagai unsur penyelenggara, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah, sehingga ia bersama anggota dewan lainnya selalu membuka ruang untuk melakukan komunikasi dengan pihak eksekutif dalam hal ini Wali Kota – Wakil Wali Kota dan jajarannya.
“Tujuannya adalah bagaimana kita duduk bersama membangun daerah. Dan paling utama kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Ikhsan mengaku, meski pertemuan itu di luar dari agenda rapat LKPJ, namun ada sejumlah hal strategis yang mereka diskusikan berkaitan sejumlah kebijakan dan bagaimana membangun Kota Palu ke depannya supaya lebih lagi. Di mana pada pertemuan itu, ia bersama pimpinan DPRD lainnya berharap ada kesepahaman antara DPRD Palu dengan Pemerintah Kota dalam menyelesaikan problem yang ada saat ini.
“Oleh sebab itu dibutuhkan kerja sama dan pengawasan dari kami di legislatif dalam sejumlah hal, kebijakan anggaran dan pembangunan daerah,” jelas politis Gerindra itu.
Ia menegaskan bahwa kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah daerah, bukan lembaga yang berdiri sendiri sebagaimana DPR dan Presiden yang biasa disebut trias politika atau kekuasaan legislatif dan eksekutif.
Seperti diletahui bersama kata dia, fungsi DRPD Provinsi dan Kabupaten maupun Kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Di antaranya, fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara membahas bersama Kepala Daeah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah.
Mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
“Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah,” tambah Ikhsan Kalbi.
Yang paling penting tegas dia, bagaimana fungsi pengawasan dari DPRD terhadap penyelenggaraan keuangan daerah agar benar – benar bertujuan membangun daerah dan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat di Kota Palu. BOB