POSO, MERCUSUAR – Warga Desa Wuasa, Kecamatan Lore Utara, Poso A Nyolo-Nyolo keberatan dan akan menempuh upaya hukum, terkait tanah yang diklaim miliknya seluas delapan hektare (ha) di Lorong Mandiri Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara yang telah dikuasai warga.
Hal itu dikatakan oleh anak tertuanya Dedy Nyolo-Nyolo pada Media ini.
Menurutnya, saat ini diatas tanah itu telah dibangunkan rumah dan kebun warga. Olehnya, selaku pemilik tanah ia mempertanyakan hak kejelasan tanah yang telah digunakan warga Watuameta.
Dijelaskannya, tanah itu telah dibeli sejak 10 tahun lalu oleh orang tuanya pada sejumlah pemilik lahan dari beberapa area hingga luasnya mencapai delapan ha.
Bahkan, kata Dedy, pembelian tanah tersebut memiliki bukti kuat yang ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) Watumaeta saat itu dan sejumlah saksi lainnya.
“Kami memiliki bukti kuat dan sejumlah saksi yang masih hidup saat ini. Dan saat ini kami akan menggugat secara hukum perdata untuk dikembalikan (lahan) kepada kami,” ucap Dedy.
Menurutnya, persoalan tanah milik itu telah beberapa kali diajukan ke pemerintah kecamatan dan Desa Watumaeta, namun hingga kini belum ada kejelasan hukumnya. Olehnya, pihak keluarga pun dalam waktu dekat akan mengambil langkah hukum. “Saya ke Poso mengambil pengacara untuk melaporkan ke pihak berwajib hingga jenjang pengadilan. Hal ini agar ada titik terang proses perdata,” jelasnya.
Camat Lore Utara Yanson Tokare yang dikonfirmasi mengakui bahwa pemilik lahan keluarga A Nyolo-Nyolo telah beberapa kali datangi kantor kecamatan untuk mengajukan permohonan tindak lanjut proses tersebut. Bahkan tindakan pemilik lahan yang akan melapor ke Polisi.
Pihaknya, lanjut Camat, telah beberapa kali mengambil langkah untuk mencari titik temu dengan Kades Watumaeta Natan Towesu, namun kades tersebut tidak ada tindakan.
“Sebagai camat, saya ini sudah beberapa kali memanggil Kades Watumaeta untuk fasilitasi kasus tanah itu tapi tidak ada tindakannya. Bahkan saya pernah ke rumah kades juga, tapi sampai saat ini tidak ada respon,” katanya, Minggu (28/8/2018).
Ia mendukung langkah pemilik tanah A Nyolo-Nyolo untuk menempuh proses hokum. “Saya kira bagus tindakan melaporkan kasus itu, siapkan saja bukti dan saksi, apalagi bapak A Nyolo-Nyolo masih hidup. Kiranya secepatnya hal ini diurus agar ada titik terang,” kata Camat. ULY