POSO, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso akhirnya mengabulkan permohonan dua orang mantan napi Tipikor untuk menjadi Bacaleg di DPRD kabupaten Poso pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.
Kedua pemohon Bacaleg masing –masing Mathius Tungka dari Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Idrus Tadji dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Keduanya sebelumnya menjalani sidang adjudikasi di Bawaslu Poso setelah pihak KPU Kabupaten Poso menyatakan kedua orang tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bacaleg sebagaimana termuat dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Sidang adjudikasi digelar di Kantor Bawaslu Poso jalan Pulau Seram Kelurahan Gebangrejo Barat Kecamatan Poso Kota, Rabu (5/9/2018), dan dipimpin langsung Ketua Bawaslu Poso Abdul Malik Saleh serta didampingi dua komisioner Bawaslu Poso lainya yakni, Christian A. Oruwo dan Komisioner Helmi Mongi.
Dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan agenda pembacaan hasil putusan, pihak Bawaslu Poso akhirnya membacakan putusan sidang yang diawali dengan pembacaan surat kesimpulan Pemohon dan Termohon Hasil Pelaksanaan Sidang Adjudikasi.
Dalam sidang putusan itu, Bawaslu juga menghadirkan pihak termohon yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Poso Budiman Maliki bersama komisioner KPU Poso Divisi Perencanaan Data Dan Teknis Taufik Hidayat. Sementara kedua pemohon masing-masing Matius Tungka (PKPI) dan Idrus Tadji (PDIP) juga hadir sekaligus mendengarkan hasil putusan yang dibacakan langsung oleh Bawaslu Poso
Dalam putusannya, Bawaslu Kabupaten Poso mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan memerintahkan kepada KPU kabupaten Poso untuk memperbaiki Berita Acara (BA) No. 2375/PL.01.4-BA/7202/KPU-KAB/VIII/2018 dengan memasukan kembali bakal calon atas nama Matius Tungka dan Idrus Tadji kedalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Usai pembacaan putusan, Bawaslu Poso juga langsung memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso untuk melaksanakan putusan sidang Adjudikasi tersebut paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dibacakan.
Sebelumnya kedua pemohon masing-masing Matius Tungka (PKPI) dan Idrus Tadji (PDIP) digugurkan oleh KPU kabupaten Poso karena dinyatakan TMS karena bertentangan dengan PKPU NO.20 tahun 2018 tentang syarat pencalonan anggota DPR dan DPRD kabupaten.
Pemohon Matius Tungka (PKPI) diketahui terbukti secara hukum telah menjalani masa hukuman dirumah tahanan Poso atas kasus Korupsi saat menjadi pegawai negeri sipil pada Dinas Nekertrans Kabupaten Poso.
Sementara Idrus Tadji dari (PDIP) juga merupakan mantan narapidana kasus korupsi atas penyelewengan dana Jaminan Hidup (Jadup) Bekal Hidup (Bedup) pasca konflik Poso.
Sejauh ini belum diperoleh keterangan dari KPU kabupaten Poso selaku termohon terkait tindak lanjut dari hasil putusan sidang adjudikasi Bawaslu Poso yang mengabulkan seluruh permohonan pemohon untuk maju sebagai Caleg pada Pileg 2019 mendatang. ULY