POSO, MERCUSUAR – Calon Kepala Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, yang mengikuti ajang pemilihan kepala desa (pilkades), beberapa waktu lalu, melakukan gugatan terhadap panitia pemilihan kepala desa setempat.
Gugatan dilayangkan calon Kepala Desa Watuawau nomor urut 4 (empat) Agustin F.N Mandas, ke Pengadilan Negeri Poso, menyusul perbedaan suara yang diperolehnya dalam pilkades yang digelar serentak di Kabupaten Poso.
Agustin mengaku tak terima dengan hasil pilkades, bahkan ia menduga telah terjadi kecurangan yang dilakukan panitia Pilkades Watuawu.
“Saya kandidat calon No. 4 telah mengajukan gugatan di PN Poso, terkait dugaan pelanggaran pilkades yang dilakukan oleh panitia Pilkades Desa Watuawu tahun 2021. Saya melihat ada banyak kejanggalan yang diduga dilakukan oleh panitia, untuk berusaha agar kandidat nomor 4 tidak memenangkan kompetisi Pilkades Desa Watuawu,” kata Agustin kepada wartawan, akhir pekan kemarin.
Agustin menyampaikan, gugatan yang diajukan tinggal menunggu diregistrasi oleh PN Poso. Kuasa hukum dari kandidat nomor 4 juga akan menempuh jalur pidana, jika ditemukan fakta adanya dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Beberapa point yang kami duga ada pelanggaran, sudah termuat dalam materi gugatan serta dasar-dasar hukum juga sudah termuat dalam gugatan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Agustin merupakan Cakades bernomor urut 4 di Pilkades Desa Watuawu. Ia meraih 368 suara, kalah jumlah satu suara dengan nomor urut 2, yang terpilih menjadi Kades Watuawu, dengan raihan 369 suara.
Terkait hal itu, Plt. Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Poso, dr.Djani Moula yang dikonfirmasi mengatakan, pihak telah mendengar gugatan yang dilakukan oleh salah satu cakades Watuawau.
Kata Djani Moula, pihaknya tetap berada pada regulasi, yang mengatur soal pelaksanaan pilkades sebagaimana tertuang pada Perda No 1 tahun 2016. Dalam Perda itu, secara jelas diatur bahwa kemana kita mengadu jika ada sengketa.
Djani menyampaikan, tahap-tahap itu telah diatur dalam Perda, bahwa saat melapor ada tiga tempat pengaduan, yakni jika perkara soal administrasi sebelum pelaksanaan pemilihan, laporannya ke pihak BPD. Apabila terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara, jika ada keberatan, diajukan ke Bupati. Selain itu yang bersifat pelanggaran pidana seperti penghinaan, money politik, pelanggaran kampanye, dll, jalurnya ke aparat penegak hukum.
“Silahkan melapor karena sudah ada jalurnya, asalkan tidak boleh lebih dari 3 hari sesudah kejadian, harus mengikuti pedoman Perda,” jelasnya. ULY