BNNK Poso Lumpuhkan Residivis Narkoba

BNN-a05e68fe
FOTO: BNNK Poso, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di awal tahun 2022. FOTO: RUSLI/MS

POSO, MERCUSUAR – Salah seorang residivis kasus narkoba, berhasil dilumpuhkan tim berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Poso, di Kota Tentena, pada 28 Januari lalu. Pelaku yang diketahui berinisial DP (47), warga Kelurahan Sayo, Kecamatan Poso Kota Selatan, diringkus bersama barang bukti, saat berada di rumah salah seorang temannya di Kota Tentena, tepatnya di Jalan Tandakayuku  Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso.

Kepala BNNK Poso, AKBP Kahar Muzakir, di hadapan wartawan mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika kali ini, sudah menjadi target operasi selama beberapa tahun terakhir. Karena menurutnya, tersangka merupakan seorang residivis kasus yang sama. 

“DP ini sudah menjadi target operasi sejak lama, namun baru kali ini bisa kami tangkap. Tersangka merupakan seorang residivis yang sudah ketiga kali ini ditangkap,” kata Kahar saat konferensi pers, yang berlangsung di kantor BNNK Poso, Senin (31/1/2022). 

“Saat penangkapan pertama, tersangka divonis satu bulan penjara. Dan penangkapan kedua divonis dua tahun penjara,” tambah pelaksana tugas Tim Berantas BNNK Poso, Aiptu Muh Idris, di hadapan wartawan.

Saat dilakukan penggeladahan terhadap tersangka, tim berantas BNNK Poso menemukan sejumlah barang bukti berupa 16 paket sabu seberat 20,8 gram, 1 pack paket plastik klip bening kosong, 1 buah handpone warna hitam, uang tunai senilai Rp. 980 ribu, 1 buah tas samping merk eiger warna hitam dan 1 buah KTP.

“Semua barang bukti dan tersangka dibawah ke kantor BNN Kabupaten Poso untuk dilakukan proses selanjutnya,” jelas Kahar.

Kepala tim Berantas BNNK Poso Aiptu Muh Idris juga menambahkan bahwa barang haram yang dijual oleh tersangka DP, merupakan barang yang diperoleh dari pria berinisial R, warga Kota Palu, tepatnya di Jalan Anoa. 

“TSK membeli paket sabu itu, dengan harga per 1 gramnya senilai Rp 1,2 juta, lalu dijual di Poso Rp 1,7 juta per  1 gram atau satu paketnya,” tukasnya.

Sementara Kasubag Umum BNNK Poso, Hilman Maku bersama Kasubag Sosialisasi dan Pencegahan, Ardan mengatakan, untuk pengembangan lebih lanjut terkait pencegahan narkoba khususnya di wilayah Tentena, BNNK Poso sudah melakukan berkoordinasi dengan GKST dan Polsek Pamona Puselemba. 

Atas penangkapan itu, AKBP Kahar juga mengucapkan syukur karena kasus ini merupakan kasus perdana  di awal tahun 2022. 

Tersangka diancam melanggar pasal 112 dn 114 ayat 2 undang undang narkotika dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. ULY

Pos terkait